Bandar Lampung (SL) – Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak aparat penegak hukum wilayah Lampung untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN) proyek sumur bor Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (KPTPH).
Kepala Divisi Program dan Kajian Strategis LCW Septian Hermawan menyebut, diduga terjadi ‘Kongkalikong’ atau ada pengondisian dalam proses tender proyek sumur tersebut.
Terhadap indikasi itu, Septian mengingatkan lembaga pelayanan publik yang dikritik dapat membantah kritikan itu dengan menyajikan data yang lengkap, jelas dan transparan, jika dugaan tersebut tidak benar.
Sudah sepantasnya kritikan dari masyarakat dijadikan masukan bagi lembaga pelayanan publik sebagai alat evaluasi dan melangkah lebih baik lagi ke depan.
“Masyarakat ingin dinas merespons kritikan dengan serius dan berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyeknya,” ujarnya Septian, Selasa 4 Juli 2023.
Dalam semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, Publik juga wajib untuk terus mengawal dan berpartisipasi dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Oleh karena itu, LCW meminta kepada aparat penegak hukum di Provinsi Lampung untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik KKN pada proyek-proyek yang menggunakan keuangan negara.
Menurut Septian, penegakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat KKN sangat penting sebagai bentuk komitmen untuk memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek-praktek yang merugikan masyarakat.
“Kita harus mendukung upaya-upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat,” katanya.
Masyarakat sipil, menurutnya berperan dalam melakukan pemantauan dan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah. Keterbukaan dan responsif terhadap kritikan publik adalah langkah awal yang penting dalam mendorong perbaikan dan kemajuan pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
LCW berharap pemerintah daerah akan melihat kritikan ini sebagai kesempatan untuk introspeksi dan meningkatkan mekanisme pengawasan internal dalam setiap proyek yang dilaksanakan. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa anggaran publik digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Dengan partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat, korupsi dapat diatasi, dan dana publik dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Dinas KPTPH Lampung, Bani Ispriyanto belum merespon, begitu juga Sekretarisnya Eko Diah belum membalas WhatsApp wartawan, meski diberikan ruang hak jawab.
Sebelumnya Kadis Dinas Ketahanan Pangan tanaman pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Bani Ispriyanto membantah tudingan tersebut.
“Tidak ada praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di dinas satker kami,” kata dia.
Sementara, saat disinggung soal paket proyek itu dikondisikan setiap tahunnya, Bani juga membantah.
“Tidak benar itu pasti itu hoaks. Kita tidak ada namanya KKN,” demikian kata Bani
Di mana diketahui lembaga AMAL (Aliansi Masyarakat Lampung) telah menyoroti sejumlah proyek di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Provinsi Lampung.
Menurut Sekretaris AMAL, Naldo, pihaknya menduga sejumlah kegiatan di Dinas KPTPH Lampung terindikasi KKN dan sarat pengondisian.
“Dari hasil penelusuran kami, diduga kuat proyek di Dinas Ketahanan Pangan tanaman pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung diduga kuat jadi bancakan oknum DPRD dan terindikasi kuat ada KKN,” ujar Amal Senin 3 Juli 2023
Menurut Naldo, setiap tahun khususnya proyek sumur Bor dinas tersebut menjadi lahan basah dan jatah oknum-oknum DPRD, bahkan tidak jarang ada praktik setoran dalam pengerjaannya. (***)
Tinggalkan Balasan