Bandar Lampung-Pasca ekspose kasus dugaan korupsi yang melibatkan seluruh anggota DPRD Tqnggamus, tiba tiba pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta berita ekspose kasus dugaan korupsi di DPRD Tanggamus, di tarik Rabu 12 Juli 2023 malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati, I Made Agus Putra Adnyana, berdalih permintaan itu atas perintah pimpinan dengan dalih menjaga kondusivitas Daerah.
“Mohon ijin rekan2 media atas perintah pimpinan terkait dengan Konfrensi Pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangab dulu dinaikin beritanya,” kata I Made Agus Putra dalam WA Group ‘Jurnalis Siger Adhyaksa’
“Dikarenakan terkait dengan kondusifitas daerah, mohon kesediaan rekan yang SDH tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih,” Kata Kasipenkum yang juga mengirimkan pesan pribadi kepada wartawan dengan tulisan sama.
Sebelumnya dalam ekspose, menyebutkan pihaknya meningkatkan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus ke tahap penyidikan, Rabu 12 Juli 2023 malam.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hutamrin, mengatakan mark-up dilakukan pada biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota tahun 2021.
Anggaran diperuntukkan bagi 45 legislator Tanggamus. Rinciannya, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD. Total jumlah anggaran adalah Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar.
Adapun modusnya dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj) yang ditetapkan. “Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel,” ucapnya.
Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD. “Namun bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up,” ungkapnya.
Biaya hotel perjalanan dinas luar dan dalam kota dibagi beberapa daerah. Antara lain Bandarlampung enam hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12, dan Sumatera Selatan 7.
Hutamrin mengungkapkan bill hotel yang dilampirkan di SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Namun, dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT. Meski begitu, Kejati belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.(Red)
Tinggalkan Balasan