Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi, Selasa 18 Juli 2023 pagi. Airlangga diminta hadir pada pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Namun Airlangga bersedia hadir sekitar pukul 16.00 WIB.
“Benar ada pemanggilan. Perkara CPO, rencananya jam 16.00 beliau konfirmasi hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, Airlangga tak juga datang. Kejaksaan Agung akan kembali memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa pada Senin, 24 Juli mendatang.
“Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023,” kata Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa 18 Juli 2023 sore.
Menurut Ketut Airlangga tak memberikan alasan mengapa tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Kejaksaan sempat menunggu hingga enam jam menunggu kehadiran Airlangga.
Namun Airlangga tetap tidak datang. “Kita tunggu sampai jam enam yang bersangkutan tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” kata Ketut.
Terpisah, Airlangga mengaku ada agenda pada hari ini, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi. “Ada agenda, agenda sendiri,” kata Airlangga di kantornya, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa.
Dalam penanganan kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, dalda lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (Red)
Tinggalkan Balasan