Kurang Modal Bank Lampung Terancam Jadi BPR?

Bandar Lampung-Bank Lampung terancam turun kelas menjadi BPR jika tidak mampu memenuhi modal inti minimum Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp3 triliun.

Pasalnya hingga kini, Bank milik Pemprov Lampung itu belum memiliki modal inti Rp3 triliu Dalam Laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023, modal inti Bank Lampung hanya Rp1,18 triliun atau kurang Rp1,82 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberi batas waktu untuk memenuhi modal inti BPD hingga akhir 2024 mendatang.

Jika tidak terpenuhi akan ada sangsi yang diberikan ke BPD tersebut, mulai dari administratif hingga penurunan kelas dari BPD menjadi Bank Perkreditan Rakyat BPR) atau  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan, pengaturan kebijakan yang dilakukan oleh OJK terkait pemenuhan modal inti dari BPD tentu disertakan dengan pemberian sanksi.

Sanksi itu, kata Bambang Hermanto, jika BPD tidak dapat memenuhi modal inti sampai batas waktu yang ditetapkan, yaitu pada akhir tahun 2024.

Sanksi kepada BPD yang tidak memenuhi modal inti sampai akhir 2024 ini akan dilakukan secara bertahap.

Menurut Bambang Hermanto, sanksi yang akan diberikan adalah sangksi administartif berupa teguran tertulis. Jika belum terpenuhi, akan dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha.

Kewajiban dari bank, kata Bambang adalag untuk mengajukan permohonan untuk melakukan penyesuaian kegiatan usaha bank.

“Atau permohonan pencabutan izin usaha sampai dengan sanksi penegasan penetapan bank menjadi BPR/BPRS,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bank Lampung menyiapkan opsi untuk penuhi modal inti minimum BPD Rp 3 triliun, sebelum tenggang waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023, terdapat 12 BPD yang modal intinya yang belum memenuhi ketentuan minimum Rp3 triliun.

Dari 12 BPD tersebut ada Bank Lampung yang merupakan bank milik Pemprov Lampung.

Dari laporan keuangan triwulanan bank per Meret 2023 tersebut, Bank Lampung hanya besaran modal inti sekitar Rp 1,18 triliun.

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang juga merupakan Komisaris Utama Bank Lampung mengatakan, dalam pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun dapat dilakukan dua opsi.

Opsi pertama, kata Fahrizal Darminto, dengan memenuhi modal inti minimum itu sendiri. Kedua dengan melakukan KUB.

Untuk Bank Lampung, kata Fahrizal Darminto memilih opsi KUB untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 miliar. “Kita memilih KUB,” ujar Fahrizal Darminto saat berada di Novotel Lampung, Rabu 12 Juli 2023.

KUB itu sendiri, lanjut Fahrizal Darminto, ada beberapa alternatif seperti dengan bank daerah maupun dengan bank swasta.

Fahrizal mengakui bahwa Bank Lampung telah melakukan pembicaraan terkait KUB dengan bank daerah lain maupun bank swasta.

Soal.Bank mana Fahrizal Darminto belum mau mengungkapkannya. “Nanti dikasih tahu kalau sudah klir,” ungkapnya.

Kapan pemenuhan modal inti minimum Bank Lampung diselesaikan, Fahrizal menyatakan selesai sebelum batas dari ketentuan OJK. “Kita segera memenuhi batas akhir 2024 ketentuan dari OJK,” ujarnya

Sementara secara Nasional, berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023, terdapat 12 BPD yang modal intinya belum memenuhi ketentuan minimum Rp3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, hampir seluruh bank umum sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.

Sedangkan bagi BPD dan BPR, masih ada waktu untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun sampai akhir tahun 2024 nanti.

Sebab, kata Dian, masih ada sejumlah BPD yang modal intinya masih di bawah Rp3 triliun.

Disampaikannya, otoritas tidak akan menunggu sampai tenggat waktu dan sudah mendorong ketentuan pemenuhan modal ini dengan skema KUB.

Hal itu sesuai dengan POJK 12/POJK.03/2020, konsolidasi bank umum dilakukan guna memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun rupiah di tahun 2024.

Berikut daftar BPD beserta besaran modal intinya yang belum memenuhi ketentuan minimum Rp3 triliun berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023.

Bank SulutGo (Rp1,64 triliun)

Bank Maluku Malut (Rp1,61 triliun)

Bank Sultra (Rp1,43 triliun)

Bank Sulteng (Rp1,28 triliun)

Bank NTT (Rp2,12 triliun)

Bank NTB Syariah (Rp1,56 triliun)

Bank Kalteng (Rp2,36 triliun 

Bank Kalsel (Rp2,27 triliun)

Bank Banten (Rp1,19 triliun)

Bank Lampung (Rp1,18 triliun)

Bank Bengkulu (Rp1,19 triliun)

Bank Jambi (Rp2,21 triliun). (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *