Tanggamus sinarlanpung.co – Inpektorat Kabupaten Tanggamus menyampaikan hasil pemeriksaan laporan Ormas PEKAT IB DPD Tanggamus terkait dugaan Korupsi dana BOS di SMPN 1 Sumberrejo Tahun Ajaran 2020 sampai 2022.
Gustam Apriansyah sekertaris Inpektorat melalui sambungan telepon mengatakan kepada Ushrul Munir Sekretaris Daerah PEKAT IB Tanggamus, Kamis, 27 Juli 2023.
“Kami telah menelaah laporan yang masuk dan sudah memanggil Tekad Santoso, S.Pd., M.M. M selaku kepala sekolah, yang bersangkutan mengatakan adanya pengalihan penggunaan dana BOS dan membenarkan adanya pungutan kepada wali murid namun belum semua membayar oleh karena itu kami inpektorat segera melakukan BAP dan telah meminta LPJ SMPN tersebut dilakukan pemeriksaan secara detail,” terangnya.
Pada kesempatan itu Ushrul Munir beranggapan Tekad Santoso, S.Pd., M.M. M merupakan salah satu oknum Kepala Sekolah arogan dan kebal hukum.
“Setelah mendapat keterangan dari Inpektorat kami dapat gambarkan bahwa Kepala sekolah tersebut adalah seorang pemimpin yang arogan seolah apa yang telah di perbuat untuk sekolahan sudah paling benar dengan entengnya dijawab penggunaan dana BOS telah di alihkan dan merasa kebal akan hukum, terkesan menantang pihak APIP untuk melakukan pemeriksaan, karena informasi yang kami dapat yang bersangkutan mendapat backingan dari orang nomor 2 di Tanggamus,” ucapnya.
Sementara diketahui keadaan SMPN 1 Sumberrejo sangat memprihatinkan baik rumbel maupun linkungan sekolahnya.
Ditempat berbeda Herwinsyah merasa geram atas sikap arogansi oknum Kepala Sekolah tersebut dan mengatakan pungutan yang di lakukan sudah jelas melanggar hukum.
“Kita semua sama di mata hukum, sementara apa yang dilakukan Kepala Sekolah sudah jelas-jelas melanggar hukum dimana dalam pungutan itu sudah ditentukan besarannya dan di wajibkan kepada semua siswa, sehingga itu dapat di katakan pungli dan itu jelas sudah melanggar pasal 368 KUHP dengan acaman 9 tahun,” jelasnya
Herwinsyah akan segera melaporkan temuan jika ada kerugian negara menurut LHP Inpektorat dan perbuatan pungli tersebut ke APH.
“Kami PEKAT IB DPD Tanggamus segera melaporkan hasil laporan pemeriksaan inpektorat dan pungli yang ada SMPN 1 Sumberrejo ke APH, jika memang ada backingan itu akan lebih bagus akan kita lihat siapa si belakang Kepala sekolah itu, untuk itu kami mengapresiasi kinerja APIP dan berharap LHP segera kita dapat sebagai dasar laporan kami ke APH,” ujarnya
Imbuhnya Tekad Santoso, S.Pd., M.M. M sudah melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
“Hal ini dapat kita lihat saat PEKAT IB Tanggamus melakukan observasi dan investasi lapangan yang bersangkutan selalu menghindar bahkan terkesan tidak mau memberi keterangan terkait dana BOS dan pungutan liar” pungkasnya.
Sampai berita ini di turunkan Tekad Kepala Sekolah belum memberikan jawaban saat di konfirmasi melalui pesa. WA. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan