Bandar Lampung (SL) – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru bagi penumpang Kereta Api (KA) yang dengan sengaja melebihi relasi (tujuan) yang tertera di tiketnya. Aturan baru tersebut diberlakukan mulai Kamis, 3 Agustus 2023.
“Demi kenyamanan bersama, mulai 3 Agustus 2023, KAI memberlakukan peraturan untuk penumpang yang sengaja melebihi relasi (tujuan) yang tertera di tiketnya,” tulis akun Twitternya resmi KAI @KAI121, Rabu 2 Agustus 2023.
Menurut postingan tersebut, nantinya, penumpang bandel yang dengan sengaja melebihi relasi akan dikenakan sanksi, mulai dari denda sampai dengan tidak diperkenankan naik KA sementara waktu.
Adapun sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi adalah sebagai berikut :
1. Penumpang akan diturunkan di stasiun perhentian pertama sesuai grafik perjalanan Kereta Api, yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi
2. Penumpang akan didenda dua kali lipat dari tarif parcial subclass terendah, sesuai kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan
3. Pembayaran denda secara tunai di atas kereta api atau stasiun
4. Pembayaran denda maksimal 1×24 jam
5. Jika tidak melakukan pembayaran, maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta api selama 90-180 hari kalender.
KAI mencontohkan kasus penumpang yang diklarifikasikan melebihi relasi/tujuan.
Misal, pelanggan membeli tiket dengan relasi/tujuan rute Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Madiun dengan KA Sancaka.
Namun, ketika KA Sancaka tiba dan berhenti di Stasiun Madiun, pelanggan tidak turun dan sengaja tetap berada di atas KA, bermaksud untuk turun di Stasiun Solo Balapan, tanpa membeli tiket lagi.
Sehingga jangan kaget jika pihak KA memberi sanksi seperti yang telah disebutkan tadi.
Disebutkan, peraturan baru tersebut diberlakukan agar penumpang tertib dan untuk kenyamanan bersama. (*)
Tinggalkan Balasan