Anggota DPRD yang Tabrak Bocah Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Bui

Bandar Lampung (SL) – Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Sukri menyebut anggota DPRD Lampung berinisial ORM yang menabrak seorang bocah hingga tewas terancam 6 tahun kurungan penjara.

“Anggota DPRD tersebut dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas sebagimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 juta,” terang Kompol Ikhwan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga : Sempat Bohong ke Hakim, Sahriwansah Akhirnya Akui Uang Retribusi Sampah Tak Setor Sebagian Kebijakannya

Meski demikian, ORM masih diperiksa pihak kepolisian dan statusnya kini telah dinaikan ke tingkat penyidikan selain olah TKP ulang di lokasi kecelakaan.

Menurut Ikhwan, dalam olah TKP kali kedua itu, ditemukan beberapa helai rambut diduga milik korban dan pihaknya juga melihat secara langsung titik bercak darah korban saat tergeletak usai ditabrak.

“Dari TKP kita menemukan beberapa helai rambut diduga milik korban dan kita juga melihat secara langsung titik bercak darah korban saat tergeletak usai ditabrak,” ungkap Ikhwan.

Berita Terkait : Sedang Bermain di Jalan Gang Rumahnya Aisyah Tewas Digilas Mobil Anggota DPRD Lampung

Ikhwan menginformasikan, anggota DPRD berinisial ORM terduga pelaku tabrakan maut tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *