Okta Rijaya ditetapkan tersangka, oleh penyidik Satlantas Pokllresta Bandar Lampung, karena dianggap lalai saat mengendarai Toyota Fortuner, dan tidak melihat situasi lingkungan sekitar jalan.
Okta dianggap lalai dan berakibat hilangnya nyawa orang lain. Dijerat Pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas angkutan darat, dimana unsur kelalaiannya dalam pasal disebutkan, tiap orang yang mengendarai kendaraan lalai menyebabkan timbulnya korban jiwa, maka dipenuhi unsur lalai dari hasil penyidikan.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya tiga kali melakukan gelar perkara pada Kamis 10 Agustus 2023.
Berdasarkan alat bukti yanv cukup, dan terpenuhi unsur lalainya, maka ditetapkan sebagai tersangka. Namun tifak diakukan penahanan, karena dianggap koperatif.
“Sudah tersangka. Namun belum dilakukan penahanan. Pertimbangan peserta gelar, dari awal pemeriksaan tersangka kooperatif dan statusnya jelas,” kata Ikhwan Syukri, usai sholat Jum’at 11 Agustus 2023.
Kasat menegaskan tersangka Okta Rijaya dijerat Pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas angkutan darat. Dimana unsur kelalaiannya dalam pasal disebutkan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan lalai menyebabkan timbulnya korban jiwa, maka dipenuhi unsur lalai dari hasil penyidikan.
“Jadi saat mengemudi, pengemudi ini tidak melihat situasi saat belok kiri. Artinya kurang memperhatikan kiri, kanan, dan lingkungan sekitar,” ujar Ikhwan Syukri.
Dalam gelar perkara, disimpulkan pengemudi berdasarkan rekaman Kamera CCTV, saat belok kiri tidak terlaku cepat dan tidak lambat, artinya sedang, namun dengan kondisi sempit maka kurang berhati-hati. (Red)
Tinggalkan Balasan