Wawan, Terdakwa Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Divonis Tiga Bulan

BANDARLAMPUNG  – Wawan Kurniawan, terdakwa  kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung dijatuhi hukuman tiga bulan perjara pada sidang putusan di PN Tanjungkarang, Selasa (15/08/23).

Majelis hakim menyatakan Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung tersebut terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangannya sebagai ketua rukun tetangga (RT) dan perbuatan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.

Hukuman untuk Ketua RT  itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Samsi Talib yang menuntut terdakwa dengan Pasal 167 KUHP dengan hukuman selama empat bulan penjara.

Kasus pembubaran ibadah umat Nasrani itu terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023, pukul 09.30 WIB di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Kasus itu menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan.(SL/ANT)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *