Lampung Tengah (SL) – Maraknya tindak pidana kejahatan yang pelakunya mempersenjatai diri dengan senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam) membuat pihak kepolisian bergerak dan bertindak serius. Tanpa terkecuali jajaran Polres Lampung Tengah.
Polres Lampung Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sedang gencar memburu para pemilik senjata api rakitan dan sajam tanpa hak dan izin di wilayah hukumnya. Seperti pernyataan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat diwawancarai Selasa, 22 Agustus 2023.
Andik mengingatkan masyarakat supaya tidak mempersenjatai diri dengan senpi atau sajam. Apalagi memamerkannya di tempat umum. Sebab pihaknya akan sigap meringkus dan memberi sanksi berat bagi masyarakat sipil yang kedapatan memiliki senjata api ilegal. Begitupun sajam.
“Tinggalkan budaya mempersenjatai diri di tempat umum. Apalagi memiliki senjata api ilegal. Jika tidak ingin diringkus jajaran Reserse Kriminal dan berhadapan dengan hukum,” tegas Andik.
Andik melanjutkan, selain melanggar hukum, kepemilikan sajam atau senpi ilegal dapat menimbulkan hal negatif di lingkungan masyarakat, terutama dalam tindak kejahatan. Kendati begitu, apapun dalihnya, masyarakat tidak berhak atas kepemilikan senpi, terkecuali sajam. Akan tetapi, penggunaan sajam pun tidak boleh sembarangan.
Sajam boleh dipakai untuk keperluan khusus, misal ritual, tradisi adat, dan pesta budaya lainnya. Kemudian alat penunjang kehidupan, seperti pertanian, alat dapur, dan senjata koleksi yang sudah bersertifikat. Akan tetapi, jika digunakan di tempat umum bahkan dipakai untuk aksi kejahatan atau main hakim sendiri, maka hukuman pidana akan menanti.
Andik juga menjelaskan tentang aturan dan hukuman pidana kepemilikan senpi ilegal. Sanksi dan larangan senpi ilegal telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1), UU Darurat nomor 12 Tahun 1951. Dalam aturan ini disebutkan, segala bentuk upaya yang berkaitan dengan senjata api ilegal akan dihukum paling ringan 20 tahun penjara.
“Hukuman sedang adalah seumur hidup dan hukuman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati,” ucap Andik.
Kendati demikian, Andik meminta kerja sama masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal apabila memilikinya. Dia juga menghimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan senpi ilegal.
“Apabila melihat dan menemukan warga yang memiliki senjata api harap untuk melapor. Terlebih jika ada warga yang menggunakan senjata api ilegal untuk pamer dan mengancam keselamatan masyarakat,” tukas Andik. (Tribun/Red)
Tinggalkan Balasan