Bandar Lampung (SL) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melalui KPPBC TMP B Bandar Lampung memusnahkan sekitar 16.054 botol miras ilegal.
Kegiatan pemusnahan barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) itu dilakukan di area parkir kantor Kanwil DJBC Sumbagbar, Rabu, 23 Agustus 2023.
Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya membangun persaingan ekonomi yang sehat dan melindungi masyarakat Lampung.
“Ini kita lakukan agar terwujud iklim usaha yang kondusif serta dapat berkompetisi dengan baik,” ucap Estty.
Estty meneruskan, pihaknya juga berkomitmen tinggi untuk memberantas barang impor ilegal dan peredaran cukai ilegal di Provinsi Lampung.
Sementara itu, terkait Miras, Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung, Arif menyebut, barang ilegal baik lokal maupun impor yang disita merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2022 sampai Juli 2023. Alhasil, total kerugian negara dari barang kena cukai tersebut mencapai sekitar Rp11 miliar.
Menurut Arif, selain belasan botol miras ilegal, pihaknya juga memusnahkan barang ilegal lain, berupa 195 PCS lensa optical OSA Spheric, 35 karton Plastic Sight Glass dan 1 unit ponsel.
“Ini merupakan hasil kerjasama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat Lampung, Polres Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” ujar Arif.
Dikatakan Arif, sebelumnya Bea Cukai Bandar Lampung telah dua kali memusnahkan barang-barang ilegal, berupa rokok tanpa cukai dan barang lain. Disebutkan, 55 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan.
“Kerugian negara mencapai sekitar Rp46 miliar selama tahun 2023,” kata Arif.
Arif melanjutkan, barang-barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai ditetapkan menjadi BMN hasil penindakan.
Selanjutnya berdasarkan surat Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung disetujui untuk dilakukan pemusnahan.
“Pelaksanaan Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipecahkan dan dihancurkan oleh alat berat berupa Truk Roller,” ujar Arif.
Kemudian, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kemenkeu One, dan instansi lain di wilayah Provinsi Lampung.
“Sinergitas yang telah dibangun selama ini diharapkan mampu untuk lebih ditingkatkan sehingga kita dapat secara bersama-sama menjaga Lampung dari pemasukan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal demi melindungi masyarakat dan membangun perekonomian Lampung,” pungkas Arif. (Heny)
Tinggalkan Balasan