Polda Lampung Gelar Perkara Ungkap Sebab Musabab Kematian Advent Pratama Hari Ini

BANDARLAMPUNG – Upaya pengungkapan sebab musabab meninggalnya siswa Sekolah Polisi Nasional (SPN) Polda Lampung bernama Advent Pratama Telaumbauna masuk ke tahap gelar perkara yang akan digelar hari ini, Senin (28/8/2023).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, gelar perkara dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

“Betul (besok dilakukan gelar perkara untuk mencari apakah ada unsur pidana dalam kasus ini),” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Minggu (27/8).

Tim khusus bentukan Kapolda itu melibatkan sejumlah pihak dari unsur eksternal, seperti Kompolnas dan perwakilan keluarga korban.

Sedangkan dari unsur internal Polda Lampung berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), serta Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes).

Terkait hasil autopsi terhadap jenazah korban, Umi memastikan Polda Lampung segera mengumumkannya, hanya saja ia belum bisa menyebutkan tanggalnya.

“Akan segera diumumkan setelah hasil autopsi diterima Polda,” ujarnya.

Sementara Tim Penasehat Hukum Salatieli Daeli sekaligus perwakilan keluarga korban dugaan penganiayaan terhadap Advent Pratama Telambanua berharap gelar perkara terkait hasil autopsi pada Senin (28/8/2-2023) berlangsung terbuka agar hasilnya dapat diketahui oleh masyarakat, terutama pihak anggota.

“Terkait hasil autopsi besok, kami berharap kepolisian bisa menjelaskan dengan terbuka dan gamblang, sejelas-jelasnya, karrena progres kita sudah selesai di BAP di penyidik, ujarnya.

Sebelumnya, siswa SPN Polda Lampung atas nama Advent Pratama Telaumbauna dilaporkan meninggal dunia usai jatuh pingsan saat mengikuti apel siang di lapangan SPN Kemiling, Polda Lampung, Selasa (15/8).

Dikutip dari CNNIndonesia, memberitakan bahwa pihak keluarga Advent telah melaporkan Brigadir I terkait dugaan penganiayaan ke Polda Lampung. Sebab, Brigadir I dinilai ikut menganiaya Advent hingga tewas.

Laporan terhadap Brigadir I ini diterima dengan nomor LP/B/358/VIII/2023/SPKT/Polda Lampung.

Dalam laporannya, paman Advent, Rahmat Telaumbanua menyebut telah menyerahkan sejumlah barang bukti foto-foto luka yang terdapat pada tubuh Advent.*/iwa)

 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *