Jakarta (SL)-Motif tiga oknum anggota TNI-AD anggota Paspamres menganiaya Imam Maskut, pemuda asal Aceh hingga tewas adalah pemerasan. Tiga prajurit itu pura pura menjadi Polisi dan menangkap korban dengan tuduhan menjual obat-obatan golongan G (tramadol) di Tokonya.
Tiga pelaku menangkap Imam Masykur dengan tuduhan menjual Tramadol. Lalu membawa Imam. “Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol dll),” kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin 28 Agustus 2023.
Korban kemudian dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu 12 Agustus 2023 lalu. Ketiga pelaku lalu meminta uang ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta. “Setelah ditangkap dibawa dan diperas sejumlah uang,” katanya.
Ketiga oknum TNI yang mengaku sebagai polisi itu memeras agar Imam tak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.
Para pelaku menghubungi keluarga Imam Masykur untuk meminta tebusan tersebut. Penganiayaan itu dilakukan demi mendapatkan uang, namun akhirnya korban tewas. “Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal,” kata dia.
Ketiga oknum anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya. “Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” kata Irsyad.
Pasca penculikan, jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pemuda asal Aceh tersebut diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres Praka R Manik.
“Jenazah almarhum kami temukan di Rumah Sakit Karawang tanggal 23 Agustus. Waktu itu sudah lima hari di rumah sakit,” kata paman korban.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengaku prihatin atas kasus penganiayaan itu. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal. Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Laksda Julius.
Julius mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan oknum pelaku Praka RM berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Namun anggota tersebut sehari-sehari tidak melekat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wapres Ma’ruf Amin. “Tidak melekat,” kata Rafael tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai tugas dari Praka RM. (Red)
Tinggalkan Balasan