Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menilai Joko Pramono tidak terbukti melakukan penipuan. Karena terdakwa hanya dijadikan alat, tidak ana niat, dan tidak ditemukan bukti pidana yang di lakukan.
“Mengadili terdakwa Joko Pramono bin Sugiarto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa penuntut umum. Menjatuhkan vonis bebas terhadap Joko Pramono yang didakwa dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ke 1 ayat (1) KUHP,” kata Galang Syafta Aristama selaku Ketua majelis hakim, membacakan putusan pada sidang di ruang Chandra, Selasa, 05 September 2023.
Dalam pertimbangan Galang Syafta Aristama menyebutkan dalam konsep penyertaan orang yang disuruh bukan merupakan perbuatan tindak pidana sebab dia hanya dijadikan alat serta tidak memiliki niat atau kehendak yang sama dengan orang yang menyuruh melakukan.
Oleh karena itu, lanjut Hakim peran terdakwa dalam perkara ini hanya sebagai alat maka unsur Pidana nya tidak terpenuhi sebagian unsur Pidana tidak terpenuhi maka majelis hakim berpendapat menyatakan Terdakwa Tidak bersalah.
“Membebaskan terdakwa oleh karena dakwaan jaksa penuntut umum, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat martabatnya, membebaskan terdakwa sejak putusan ini dibacakan” katanya.
Joko Pramono yang sehari – hari berprofesi sebagai supir itu, sebelumnya harus berhubungan dengan hukum karena diduga telah melakukan penipuan terhadap penjualan minyak goreng di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Putusan Yang Adil
Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Hefzoni, S.H. & Rekan Syahril, Efendi, S.H, Rosmala Dewi, S.H mengatakan, pihaknya bersyukur atas Putusan tersebut.
“Sebelumnya terdakwa d tuntut oleh JPU menyatakan terdakwa Joko Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ke 1 Ayat (1),” kata Hefzoni.
Diketahui bahwa JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menurut kuasa hukum, vonis bebas yang dibacakan Ketua Majlis sudah sesuai yang tertuang di dalam Pasal 191 Ayat 1 KUHAP.
Apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.
“Kami sebagai Pendamping Hukum dari Klien kami atas vonis bebas (vrijspraak_red) mengapresiasi kinerja Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili, menimbang dan memutus perkara dengan mengedepankan dan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, sehingga Klien kami bisa mendapatkan keadilan” Kata Hefzoni. (Red)
Tinggalkan Balasan