Jakarta (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan Dirjen Pajak, yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
BACA:Hengki Haryadi Pimpin Rekontruksi Kasus Penganiayaan Melibatkan Anak Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio
Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” kata Alimin Ribut Sudjono membacakan amar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.
Alimin Ribut Sudjono menyatakan perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam. Dan menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy. “Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa sadis dan sangat kejam. Hal yang meringankan tidak ada,” kata.
Menurut Hakim Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya David Ozora. Tak hanya itu, hakim juga menyebut Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan. “Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi, serta menyebarkan video perbuatannya,” kata hakim.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap hakim. (Red)
Tinggalkan Balasan