Seorang Ayah di Tanggamus Setubuhi Anak Kandung Selama 8 Tahun

Tanggamus (SL) – Seorang ayah berinisial SM (44) warga Ulu Belu, Tanggamus, terpaksa diringkus aparat kepolisian akibat perbuatan bejatnya. Dia diamankan lantaran telah menggauli putri kandungnya sendiri.

Mirisnya, pencabulan dan pemerkosaan itu berlangsung hingga 8 tahun, mulai korban berusia 5 tahun sampai menginjak usia 13 tahun. Terakhir kali dilakukan pelaku pada 30 Juli 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Sapuan mengungkapkan, pihaknya menangkap SM di rumahnya pada Selasa 5 September 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Hendra, pelaku selalu mengancam korban setiap akan melakukan aksi bejatnya. “Iya dia (korban) selalu diancam,” ujar Hendra melalui keterangannya, Kamis 7 September 2023.

Perbuatan SM terungkap, setelah korban menceritakan kepada bibinya yang juga berdomisili di Pekon yang sama. Merasa tidak terima, pihak keluarga langsung melaporkan SM ke polisi.

Hendra mengatakan, motif pelaku adalah karena tidak bisa menyalurkan hasratnya lantaran sang istri sedang bekerja di luar negeri. Sehingga ia lampiaskan kepada putri kandungnya sendiri.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa kasur, selimut, dan bantal telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 76D Jo; Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam maksimal 15 tahun penjara. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *