Bandar Lampung (SL) – Lembaga Sosial Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Lampung siap melangkahkan persoalan terkait dugaan “Sindikat Proyek” di tingkat Pemerintah Provinsi Lampung hingga Kabupaten.
Ketua DPW KAKI Lampung Lucky Nurhidayah juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan “Sindikat Proyek” oleh oknum Pegawai Pemerintah dan Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu pada Pemerintah setempat.
Puluhan anggota DPW KAKI Lampung menyampaikan aspirasinya di depan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung yang bersampingan dengan komplek Pemda Provinsi Lampung, Senin (11/9/2023).
Lucky juga mengungkapkan dugaan kuat “Sindikat Proyek” pada Dinas Perumahan dan Permukiman dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung telah dikondisikan oleh beberapa oknum pegawai atau pejabat yang melibatkan ketua Ormas tertentu.
“Aneh aja, kenapa yang menang proyek di Dinas tersebut itu-itu aja dan perusahaan yang sama. Kami juga menduga pemenangan telah diatur lantaran terdapat kedekatan antara pemenang proyek dengan oknum pejabat di dinas tersebut,” ungkapnya pada awak media.
DPW KAKI Lampung juga menyoal terkait proyek pembangunan ruas jalan Bawang – Sukamaju di Kabupaten Pesawaran yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 lalu.
Ketua Lucky menerangkan aksinya berdasarkan hasil investigasinya yang didapati beberapa kejanggalan, dari pelaksanaan lelang hingga pada hasil pekerjaan oleh Perusahaan pemenang.
Lucky juga menyampaikan aspirasi yang disampaikan sebelumnya telah diimbau ke APH yang ada di Provinsi Lampung dalam bentuk Laporan Aduan. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan sama sekali.
Maka dari aksi unjuk rasa kali ini, LSM Komite Anti Korupsi Indonesia Lampung menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. (Red)
Tinggalkan Balasan