BANDARLAMPUNG – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita tiga aset eks bank di Bandar Lampung, Selasa (19/9/2023).
Penguasaan fisik aset tanah dilakukan melalui pemasangan plang bertuliskan, ‘Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan Pemerintah RI cq Satgas BLBI’.
Luas ketiga aset sekitar 287.668 meter persegi dengan nilai estimasi Rp149 miliar.
Menurut Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, penyitaan bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
“Selanjutnya aset akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan berlaku,” jelas Rionald dalam keterangan pers seperti dikutip finance.detik.com, Selasa (19/9/2023)
Dia menegaskan, penyitaan aset di Bandar Lampung ini bukan yang terakhir. Sebab, pihaknya juga akan melakukan hal sama di beberapa kota lainnya di Indonesia.
Berikut daftar aset yang disita:
1. Properti eks BPPN/eks BLBI di Desa Kedamaian dan Desa Campang Raya, Tanjungkarang Timur, seluas 126.471 meter persegi, dari eks Bank Danamon (BTO).
2. Properti eks BPPN/eks BLBI di Jl RE Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Telukbetung Barat, seluas 124.283 meter persegi, dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).
3. Properti eks BPPN/eks BLBI di Jl RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju, Telukbetung Barat, seluas 36.914 meter persegi, dari eks Bank Danamon (BTO). (*)
Tinggalkan Balasan