Dalam Eksepsinya Tuding Dakwaan JPU Salah dan Menyatakan Cacat Demi Hukum

Tanggamus, Sinarlampung.co – Sidang kasus penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri Kota Agung memasuki tahap kedua pembacaan eksepsi oleh terdakwa Aprial Kepala Pekon Waynipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, berlangsung singkat.

 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakarsa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti serta dihadiri oleh puluhan Kepala Pekon dan awak media.

 

Dalam persidangan itu terdakwa Aprial membacakan eksepsi nya di depan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pengunjung sidang yang lain. Terdakwa Aprial menyampaikan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak benar dan salah karena tidak sesuai dengan yang sesungguhnya sehingga dakwaan tidak sah serta batal demi hukum.

 

Selain itu, JPU dalam melakukan dakwaan dianggap tidak benar dan salah dalam menerapkan pasal terhadap terhadapnya. Berdasarkan eksepsi tersebut terdakwa Aprial meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan keputusan untuk menerima seluruh eksepsinya.

 

Kemudian menyatakan secara hukum bahwa dakwaan JPU batal demi hukum dan membebankan seluruh biaya persidangan kepada negara serta memberikan keputusan yang seadil adilnya.

 

Menanggapi eksepsi yang di bacakan terdakwa, Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) menilai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Aprial Bin Hanafi tidak perlu diterima.

karena esepsi tersebut tidak menyangkut hukumnya. Yang jelas locus dan tempos delicti nya membuktikan bahwa Aprial (terdakwa) telah melakukan tindakan penganiayaan, Penyidik memproses dari awal sampai persidangan dengan membawa 2 (dua) alat bukti sesuai KUHAP.” Ujarnya.

 

“Sangat aneh Aprial memperkarakan segi formal identitas nya sebagai terlapor/terdakwa, sehingga meminta kasusnya di batalkan demi hukum.”

 

Adi Putra Amril meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus untuk menolak eksepsi dari Aprial bin Hanafi (terdakwa) secara keseluruhan. Hal tersebut demi penegakkan hukum bagi insan pers di Tanggamus. (Wisnu/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *