Tergugat Sengketa Tanah Jalan Slamet Riyadi Banding Putusan Hakim, Sedari Awal Gugatan Dinilai Hanya Akal-akalan

Bandar Lampung (SL)-Setelah beberapa kali melalui tahap persidangan, perkara sengketa tanah antara penggugat Fahmi Hamid dan tergugat Sugiri Efendi (alm) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang telah mencapai puncak.

Hasil putusan sidang gugatan sebidang tanah seluas 350 meter persegi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 5, RT 44, LK III, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, tertuang dalam putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Tjk.

Pihak Sugiri Efendi (alm) selaku tergugat mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Upaya banding telah terdaftar dan ditandatangani Plh Panitera PN Tanjungkarang, Jon Kennedy pada Rabu (20/9).

Kuasa hukum tergugat, Basri dari kantor hukum Dolfie Rompas dan Partners mengatakan, banding diajukan atas dasar keberatan tergugat terhadap putusan hakim dalam perkara sengketa tanah tersebut.

Salah satu alasan yang memberatkan tergugat yakni terkait penggugat dari ahli waris. Dalam hal ini Basri menilai gugatan yang disusun oleh pihak penggugat kurang pihak (plurium litis consortium).

“Klien kami ini (Sugiri Efendi) sudah menguasai tanah sejak 45 tahun lalu, 1978. Tapi tiba-tiba ada oknum mengaku sebagai ahli waris KGS Yusuf Hamid, tanpa hak yang jelas dia mengajukan gugatan. Kemudian gugatannya diterima oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung. Maka kami mempertanyakan ini,” ujar Basri didampingi pihak keluarga tergugat, Rabu (27/9/2023).

Menurut Basri, seharusnya untuk mengajukan suatu gugatan, semua ahli waris terlibat. Sementara dari semua ahli waris KGS Yusuf Hamid (alm), hanya ada satu ahli waris yang membuat gugatan, yakni Fahmi Hamid.

Legal standing gugatan yang diajukan penggugat, lanjut dia, harusnya dapat terbantahkan. Bukti-bukti yang terlampir dalam gugatan di PN Tanjung Karang juga terbantahkan. Sehingga dia menilai gugatan penggugat di pengadilan hanya sebuah akal-akalan.

“Jadi jelas legal standingnya terbantahkan. Bukti-bukti yang diajukan di pengadilan itu juga tidak sah. Ahli waris ga da penetapan pengadilan atau akte notaris. Dibilang tanah ini telah dikembalikan uangnya itu ga ada sama sekali. Jadi semuanya terbantahkan. Ini hanya akal-akalan menurut kami sebagai kuasa hukum,” ucapnya tegas.

Atas banding tergugat, Basri berharap putusan tersebut dapat dibatalkan oleh PN Tanjungkarang. “Kami resmi menyatakan banding. Kami juga sudah menyerahkan memori banding. Kita lihat semoga sesuai harapan, semoga putusan ini dibatalkan PN Tanjungkarang,” ucap Basri.

Sementara itu, Mier Sinyo Riu mewakili keluarga tergugat mempertanyakan gugatan dan dalil-dalil penggugat yang menyatakan bahwa tergugat Sugiri Efendi telah melawan hukum dengan tudingan telah mendirikan bangunan di atas lahan yang diklaim sudah dihibahkan.

“Penggugat menyatakan bahwa apa yang dilakukan orang tua kami adalah perbuatan melawan hukum. Pertanyaannya, melawan hukumnya di mana? Jika ini (tergugat) melawan hukum kami bisa tunjukkan bahwa kami sudah beli dengan bukti kwitansi asli dan sah, ditandatangani oleh Kanjeng Yusuf Hamid dan orang kepercayaannya bernama Haji Saadi. Itu kwitansinya lengkap dan jelas tahun 2000,” ungkapnya.

Lebih jauh Inyo menjelaskan, kala itu, Yusuf Hamid selaku orang tua penggugat mengundang tergugat Sugiri Efendi untuk menempati tanahnya dengan alasan pemenuhan kuota pembangunan masjid.

“Orang tua kami atau keluarga kami tinggal di situ (tanah sengketa) bukan menyerobot. Tetapi waktu itu tinggal dengan baik-baik, diundang. Pada waktu itu untuk memenuhi kuota pembangunan masjid. Sebenarnya, pada tahun 2000 itu, Kanjeng Yusuf Hamid kalau menurut Undang-undang Agraria dia tidak berkuasa lagi,” tandasnya.

Dalam pengajuan bandingnya, pihak tergugat akan terus memperjuangkan haknya dengan diperkuat bukti-bukti yang cukup meyakinkan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *