Bandar Lampung (SL) – Pria inisial MS (41) warga Way Jepara, Lampung Timur terpaksa berurusan dengan polisi setelah iseng perlihatkan foto syur wanita. Dia terduga pelaku pendistribusian dokumen elektronik gambar ketelanjangan.
Polisi menangkap MS usai menerima aduan korban inisial NN (46) warga Way Jepara, Lampung Timur. NN merasa dirugikan oleh pelaku. Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, kejadian itu berawal video call antara pelaku dan adik ipar korban.
Dalam video call tersebut, pelaku dengan sengaja memperlihatkan foto korban tanpa busana yang tersimpan di laptopnya. Adik ipar korban pun sontak kaget dan langsung memberitahu kakaknya yang tak lain suami korban.
“Merasa dipermalukan oleh tindakan pelaku, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada 26 September 2023, petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Rizal.
Rizal mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti itu berupa dua unit HP dan satu unit laptop. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan,” ucapnya.
Ganjaran atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) Jo, pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)
Tinggalkan Balasan