Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi modus pungutan liar Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya (KKLTB) yang ditangani Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, sepertinya akan tidak berlanjut. Bahkan pemeriksaan Sekda Lampung Tengah Nirlan oleh pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu, diduga hanya sekedar sekedar formalitas.
Pelapor kasus itu, Kholidi menyebutkan bahwa kasus dugaan pungli di KKLTB yang sedang berproses itu nantinya hanya akan dikenakan sanksi Administratif atau penutupan operasional koperasi. Dan untuk temuan pungli itu nantinya akan dikembalikan. “Sekda mengatakan ke saya bahwa, terkait persoalan itu sudah di tangani oleh orang Bupati,” kata Kholidi, yang mengaku dirinya dihubungi Sekda Nirlan.
Menurut Kholidi dalam rekaman telepon yang berdurasi kurang lebih 3 menit itu Sekda mengatakan bahwa kasusnya saat ini masih berproses, tapi pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada Kejaksaan lewat orang Bupati. “Saya minta tolong inspektur (Adi Sriyono) untuk lobi ke kejaksaan. Informasi melalui inspektur seperti itu, kalau misal nanti ada yang tanya kok ngendor beritanya, bilang aja ada orang Bupati yang udah dateng nemuin kamu Kholidi,” kata Kholidi menirukan ucapan Sekda, dan ada dalam rekaman telepon.
Bahkan sebelumnya menurut Kholidi, Sekda sempat menyambangi kediamannya membicarakan persoalan intu untuk tidak diteruskan pemberitaan terkait persoalan dugaan pungli di KKLTB dengan menawarkan sejumlah uang. “Saya mengakui bahwa terbentuknya koperasi itu ada mekanisme yang salah. Ya, untuk persoalan ini kalau bisa jangan diteruskan pemberitaannya, ini ada sejumlah uang, tolong dibantu, saya malu terkait berita yang selama ini beredar,” kata Kholidi.
Sementara Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Adi Sriyono membantah soal dirinya yang disebut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nirlan, diminta untuk melobi pihak Kejaksaan Negeri Lamteng. lrbansus lnspektorat Lamteng, Darwin Yulian mewakili lnspektur Kabupaten Lamteng, Adi Sriyono menyebut bahwa lnspektur sedang Zoom Metting Diklat Pim ll diruangan, jadi beliau meminta saya untuk menyampaikan hal ini kepada rekan media.
“Dimana dari keterangan beliau yang mengatakan bahwa, pernyataan Sekda yang menyebut dirinya, lnspektur yang melobi ke Kejari, soal dugaan pungli Koperasi KLTB seperti yang beredar dipemberitaan, itu tidak benar,” kata Darwin Kamis 21 September 2023.
Menurut Darwin, lnspektur tidak pernah merasa diminta untuk melobi Kejari dalam persoalan itu. Bahkan lnspektur merasa tidak nyaman, dan tersinggung dengan pernyataan yang disampaikan oleh Sekda, Nirlan yang menyeret namanya yang disebut melobi pihak Kejari, agar persoalan dugaan pungli diKoperasi KLTB tidak berlanjut.
“Saya juga sempat menanyakan ke lnspektur, setelah membaca berita yang beredar menyeret nama beliau. Namun beliau mengatakan bahwa hal itu tidak benar, dan siap dibuktikan kalau benar dirinya diminta melobi pihak Kejari,” ujar Darwin.
Disinggung terkait pemanggilan lnspektur, Adi Sriyono beberapa waktu lalu di Kejari, lrbansus menyebut bahwa saat itu lnspektur hanya dimintai keterangannya seputar Koperasi KLTB dimana kapasitas lnspektur sebagai dewan pengawas. “Kalau itu hanya dimintai keterangan, karena lnspektur kan jabatannya di Koperasi KLTB sebagai Dewan pengawas, dan tidak ada terkait lobi seperti yang disebut oleh Sekda, Nirlan,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan