Oknum Guru Olah Raga SMA Negeri Pasir Sakti Cabuli Siswi di Kolam Renang, Disdik Lampung Siapkan Sanksi

Lampung Timur, sinarlampung.co-Oknum guru olahraga Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur diduga melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya. Korbannya bahkan melakukan pelecehan kepada muridnya lebih dari satu.

Pelaku berinisial ST, warga kecamatan pasir sakti itu kerpa melakukan aksinya pada saat proses kegiatan olah raga renang. Kasus itu terbongkar saat salah satu siswi kelas 11 yang merasa dirinya telah dilecehkan saat sedang mengikuti kegiatan renang bersama siswa siswi yang lain. Modus pelaku tidak diberi nilai jika tidak menuruti kemauannya.

“Saya dipanggil sendiri saat kegiatan berlangsung dikolam dengan pak ST. Alasannya saya gak bisa renang. Lalu dia mengajari renang dengan posisi merangkul saya. Saat itu tubuh saya diraba dan sempat megang payudara. Dan itu juga kemaluan saya ditempelkan kearah kemaluan pak ST. Saya kaget dan takut. Tapi kalo nolak saya tidak diberi nilai katanya,” ucapnya.

Bahkan, kata korban, dirinya merasa risih dengan perlakuan ST, yang kerap menelfon korban dan mengajak untuk belajar renang, agar supaya mendapatkan nilai yang baik. “Saya sering ditelpon om saat posisi dirumah. Katanya nilai saya jelek karena saya gak bisa renang,” ujar korban.

Korban lainnya, juga mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh oleh oknum guru tersebut. ”Saya sempat diganggu oleh pak ST dan Tali HB saya pernah ditarik hingga lepas dan putus saat ada disekolah,’ katanya.

Sementara pihak sekolah SMA 1 Pasir Sakti terkesan menutupi kasus tersebut. Wakil Kesiswaan di SMA 1 Pasir sakti, Nur Wahid mengatakan pihak sekolah telah melakukan mediasi terhadap beberapa pihak. “Dan kami selaku pihak sekolah tidak dapat memberikan kebijakan terhadap oknum guru ST. Dan kasus ini sedang diperiksa oleh dinas inspektorat Lampung Timur,” katanya.

Dinas Pendidikan Provinsi Ambil Sikap

Sekretaris Disdikbud Pemprov Lampung Tommy Efra Handarta mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait kasus di SMA Negeri Pasir Sakti tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Lampung akan memberikan sanksi kepada oknum guru di Lampung Timur diduga berbuat asusila terhadap siswinya. “Akan kami berikan sanksi kepada oknum guru tersebut,” kata Tommy Efra Handarta, kepada wartawan Senin 2 Oktober 2023.

Menurut Tommy pihaknya menerima aduan dari pimpinan SMA tempat oknum guru tersebut mengajar. Dan dalam melakukan pengambilan sanksi itu tidak mudah. “Guru tersebut sudah diproses, tim inspektorat juga sudah turun melakukan pemeriksaan hingga pengambilan keterangannya. Karena khawatir merugikan salah satu pihak, tapi semua itu telah melalui rapat tim penilai kinerja (TPK)” kata Tommy. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *