Bandar Lampung-Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, dan tiga tersangka lainnya, termasuk dua bintara bawahannya, yang ditangkap karena terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama, terancam hukuman mati. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis 5 Oktober 2023.
Kasi Intel Kejari Bandarlampung Rio Irawan mengatakan pihaknya menerima pelimpahan empat tersangka atas nama Andri Gustami, Rivaldo, Ahyat Rojali dan fikri. ‘Berkasnya sudah lengkap dan P21. Dan kita terima pelaimpahan tahap 2,” kata Rio Irawan.
Menurut Rio, dalam perkara tersebut telah menerima pelimpahan dari Polda Lampung. Selanjutnya, Kejaksaan membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejati dan Kejari. Tim akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. “Kepada empat tersangka kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi dengan barang bukti uang total Rp2,9 milyar dan mobil Ford. Selanjutnya terhadap barang bukti ini kita titipkan ke Bank Mandiri,” kata Rio.
Semua tersangka, lanjut Rio disangkakan melanggar pasal kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua Pasal 137 huruf a jo Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (red/*)
Tinggalkan Balasan