Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung menerima penghargaan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak atas pengungkapan kasus Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO) yang ada di wilayah Provinsi Lampung. Penghargaan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak diserahkan langsung oleh Ketua TRC Ny. Jeny Claudya Lumowa kepada Polda Lampung, Rabu 4 Oktober 2023.
Ketua TRC Perlindungan Perempuan dan Anak Ibu Jeny Claudya mengungkapkan ucapan terimakasih dan apresisasi setinggi-tingginya atas pencegahan TPPO di Provinsi Lampung. “Kami hadir disini untuk memberikan penghargaan dedikasi atas penegakan hukum yang dilakukan Polda Lampung khususnya Ditreskrimum atas respon cepat pengungkapan kasus TPPO selama satgas ini didirikan, semoga tingkat kepercayaan masyarakat dengan Polda Lampung semakin meningkat”, ucapnya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa Polda Lampung pertama kali membuat satgas TPPO dan berhasil Ungkap kasus TPPO dengan korban terbanyak. “Sebanyak 24 orang dan ini salah satu pencapain terbaik sehingga berhasil mendapatkan penghargaan dari TRC,” kata Kapolda.
Helmy Santika mengucapkan terimakasih atas apresiasi dan dedikasi nya dari Tim RC yang sudah memberikan penghargaan kepada Polda Lampung dalam hal ini anggota penyidik Ditreskrimum. “Dan semoga ini menjadi motivasi kami untuk terus semangat mengungkap kasus-kasus yang ada di wilayah Polda Lampung,” katanya.
Sebelumnya Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung sudah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan dalam kasus TPPO dan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) dan Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sudah melimpahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dan 4 tersangka sekarang sedang menjalani hukuman. (Red)
Tinggalkan Balasan