Dosen UIN “Garap” Mahasiswi Non Aktif Mahasiswinya Dipecat

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pihak Rektorat Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menonaktifkan dosen muda Suhardiansyah (31) alias SHD, yang digerebek warga karena ngurung mahasiswinya semester akhir, di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung. Sementara Veni Oktaviana (22) disangsi diberhentikan alias dipecat.

Baca: Oknum Dosen UIN Raden Intan “Rutin” Garap Mahasiswi di Rumah Digerebek Warga

Rektor UIN Radin Inten II Prof. Wan Jamaludin enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut. Dia menyerahkan konfirmasi wartawan ke pada bagian Humas. Humas UIN RIL Anis Handayani mengatakan setelah rapat pimpinan, dosen yang bersatus P3K tersebut dinyatakan nonaktif sedangkan sang mahasiswi diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung.

“Keputusan ini merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, poin 11. Sang dosen, juga telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap non-PNS dan telah mencemarkan nama baik UIN Lampung,” kata Anis.

Dibebaskan Polisi

Sementara setelah 1×24 jam di Polda Lampung, Subdit IV Renakta Polda Lampung akhirnya melepas oknum dosen dan mahasiswi yang digerebek warga, Selasa 10 Oktober 2023 malam itu. Padahal keduanya mengaku melakukan perbuatan perzinahan, dan ada bukti alat kontrasepsi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan alasan melepas keduanya yakni tidak ada pihak yang melapor karena merasa dirugikan selama 1 x 24 jam. “Betul, kemarin malam sudah dipulangkan dari Subdit IV Renakta Polda Lampung,” katanya, Rabu 11 Oktober 2023.

Menurut Umi, pihak Polda Lampung tidak dapat menindaklanjuti karena kasus ini merupakan aduan masyarakat. Dengan kata lain tidak ada pihak yang dirugikan. Terkecuali istri dari oknum dosen tersebut datang dan membuat laporan polisi. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *