Polda Metro Jaya Periksa Ajudan Firli, Direktur Yanduan Masyarakat KPK Masih Mangkir

Jakarta, sinarlampung.co-Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo mangkir dari panggilan saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis 12 Oktober 2023. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Senin, 16 Oktober 2023

Sementara Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kevin diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), pada Jumat 13 Oktober 2023.

Kevin tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11:17 WIB dengan mengenakan kemeja bercorak ungu dan membawa tas serta map. “Enggak ada arahan apa-apa. Saya jawab aja,” kata Kevin kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Sesampainya di ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kevin langsung dibawa ke Gedung Promoter oleh dua orang penyidik. Hanya saja selama perjalanan ke Gedung Promoter yang bersangkutan enggan menjawab pertanyaan awak media.

Terkait ketidak hadiran Tomi Murtomo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan sedang dijadwalkan ulang.”Betul, yang belum hadir Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI,” kata Ade kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 13 Oktober 2023.

Menurut Ade rencananya Tomi Murtomo diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun Tomi Murtomo tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Kamis (12/10/2023). “Dan pegawai KPK yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tidak hadir dalam pemeriksaan,” kata Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Ade Safri, pegawai KPK itu berdalih ada urusan pekerjaan hingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Sehingga kemudian, kata Ade, pihak penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin jam 10.00 WIB,” ungkap Ade Safri.

Sudah 11 Saksi

Satuan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. “Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

Selain 11 saksi yang telah dimintai keterangan, pihaknya hari ini kembali dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.“Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK,” ujarnya.

Akpol lulusan 1996 ini menjelaskan untuk materi pemeriksaan adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. “Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan, untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik adalah mantan Menteri Pertanian SYL, sopir SYL, ajudan SYL dan Kapolrestabes Semarang. Gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat 6 Oktober 2023 untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut. Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *