Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kursi wakil Gubernur Lampung dipastikan kosong. Pengundurandiri Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai Wakil Gubernur Lampung, telah di setujui Presiden RI Joko Widodo ditandatangani pada 5 Oktober 2023 kemarin. Sehingga kini Nunik wajib melepaskan segala fasilitias sebagai Wakil Gubernur.
Baca: KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia Chalim Alias Nunik
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan setelah surat pengunduran diri yang diajukan oleh Nunik telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo dan Kepresnya sudah ditandatangani pada 5 Oktober 2023. “Terhitung SK ditandatangani 5 Oktober 2023, Bu Nunik tidak sebagai Wagub. Maka sudah tidak boleh lagi menggunakan fasilitas dan haknya sebagai wagub,” ujar Fahrizal Darminto, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin 16 Oktober 2023.
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay juga membenarkan jika surat Keppres tentang pengunduran diri Nunik sudah keluar. Maka pihaknya tidak perlu lagi melakukan sidang paripurna pemberhentian Nunik dari jabatannya sebagai Wagub Lampung. “Kan sudah ada Keppres-nya, kemarin surat pemberitahuannya kan sudah disampaikan di paripurna, ya sudah,” ujar Mingrum.
Nunik mengundurkan diri lantaran mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung II meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulangbawang, Lampung Timur, Waykanan, Mesuji, dan Tulangbawang Barat. Ramai desakan mundur pasca namanya muncul sebagai Bacaleg di KPU. Baru kemudian Nunik mengaku sudah mengajukan surat mundur sebagai wagub. (Red)
Tinggalkan Balasan