Lampung Tengah, sinarlampung.co-Tim Satgas Mafia Tanah Polda Lampung dan Kejati Lampung bersama BPN Lampung memeriksa puluhan Kepala Kampung (Kades,red) dan kelompok masyarakat (Pokmas) se Lampung Tengah terkait dugaan pungutan liar (Pungli,red) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Para kepala kampung dan dan Pokmas itu dimintai keterangan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah, Jumat 13 Oktober 2023.

Data di lokasi pemeriksaan menyebutkan, para Kepala kampung dan Pokmas menarik uang berkisar Rp200 sampai dengan Rp800 ribu perwarga yang mengikuti program Presiden Jokowi melalui PTSL. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur biaya untuk PTSL, diwilayah zona tiga Provinsi Lampung adalah Rp200 ribu rupiah.
Kepala Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Subandi, mengaku masyarakatnya dipungut biaya PTSL senilai Rp800 ribu. Pungutan itu berdasarkan Peraturan Kampung, Peraturan Kepala Kampung, dan ada komunikasi antara masyarakat dan Pokmas
“Di desa kami ada yang dipungut Rp200 bidang yang ikut program PTSL, ditariki Rp800 ribu, saat ini masih proses. Penarikan itukan ada Perkam, Perkakam, ada komunikasi antara masyarakat dan Pokmas sebagai pelaksana di lapangan, ternyata tidak bisa bekerja tanpa adanya biaya,” kata Kakam Subandi.
Subandi berdalih biaya pemberkasan menelan anggaran yang cukup besar. Selain itu untuk materai harganya yang naik, dan harus membuat patok tanah. Kesepakatan biaya Rp800 ribu juga sudah ada kesepakatan antaran Pokmas dan Masyarakat yang ikut program PTSL.
“Buat beli materai, buat patok dan sebagainya, disepakati antara masyarakat yang membuat sertifikat dan Pomkmas Rp800 ribu, waktu itu musyawarah di balai kampung. Anggaran itu untuk proses pembuatan, kita penarikan juga belum semua kok, baru beberapa persen untuk proses ini,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat tahapan pada PTSL terdapat kesalahan, sehingga memerlukan biaya tinggi,seperti pemberkasan,sehingga berkas harus diulang kembali. “Proses sekarang susah, tidak seperti tahun 2010 lalu, saya juga pernah menangani sekarang harus pake IT, salah sedikit harus dikembalikan, ngulang lagi. Ya kayak gitu, yang bikin kesel, bikim banyak biaya,” jelasnya.
Soal ada nya SKB 3 Menteri yang berlaku dalam program PTSL, menurut Subandi biaya Rp200 ribu itu tidak dapat menyelesaikan proses pembuatan setifikat, lantaran biaya materai tinggi. “Sedikit saya tahu aturan itu, ternyata untuk pelaksanaan tidak bisa untuk jalan, Rp200 ribu tidak bisa selesai. Kebutuhan materai, satu berkas ada yang 7 sampai 8 materai,” paparnya.
Kepala Kampung Sukobinangun, Kecamatan Way Seputih, Prayitno mengaku bahwa pemanggilan dirinya dan puluhan Kepala Kampung dan Pokmas itu terkait PTSL. Karena harus ditinjau karena disinyalir banyak terjadi pungli. “Hari ini ada pemeriksaan kepala kampung tidak semuanya. Kaitanya dengan PTSL karena harus ditinjau lebih lanjut, karena disitu banyaklah bahasa-bahasa punglinya. Jadi ditinjau seperti apa, untuk kebenaranya seperti apa. Untuk yang memeriksa dari kejaksaan dan Polda Lampung,” kata Prayitno.
Prayitno mengaku PTSL dikampungya terdapat kuota 150 bidang dengan biaya Rp400 ribu. Namun masyarakat dimintai biaya setelah sertifikatnya jadi. Pemberkasan bagi masyarakat yang ikut dalam PTSL ini tengah dalam proses. “Untuk dikampung kami ada 150 bidang, eatimasi biaya Rp400 ribu, jikalau ada kelebihan nanti di kembalikan kepada masyarakat, untuk administrasinya nanti setelah sertifikat jadi,” katanya.
“Biaya itu hasil dari kesepakatan bersama. Kalau arahan dari BPN, biaya dibebankan kepada masyarakat, berapa nominalnya yang penting sesuai aturan, karena mereka hanya petugas pengukur dan pencetak, Rp400 ribu untuk biaya ukur, beli materai dan beli patok, untuk biaya makan minum bagi pekerja,” jelasnya.
Lain haknya dengan Lurah Adipuro Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Febri Eka Yanti yang mengaku bahwa ditempatnya terdapat 320 bidang di kelurahanya yang ikut program PTSL 2023. “Klarifikasi PTSL, bersama Polda Lampung dan Kejaksaan. Kalau untuk biaya PTSL kami sesuai SKB 3 mentri Rp200 ribu perbidang ada 320 bidang. Kalau yang lain itu urusan mereka, cukup lah Rp200 ribu, memang aturanya kan begitu. Apa yang tidak cukup, semua kembali kemanusianya kan,” katanya.
Dewan Segera Hearing Pungli Biaya PTSL
Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Tengah, Baroji sangat menyayangkan adanya penarikan biaya Program PTSL dengan biaya tinggi. Bahkan bervariatif dan melebihi SKB tiga menteri. “Saya menyayangkan kepada setiap Kepala kampung atau Kampung melalui Pokmasnya yang membebankan biaya kepada masyarakat. Dengan adanya perbedaan-perbedaan itu tentu di sini pasti ada pihak-pihak yang bermain tidak mengacu kepada SKP 3 menteri,” kata Baroji.
Baroji mendukung proses yang dilakukan aparat penegak hukum, untuk mengusut pungli PTSL di Lampung Tengah itu. “Karena masih akan banyak program-program PTSL yang akan di programkan oleh Badan Pertanahan Nasional khususnya di Kabupaten Lampung Tengah, saya mendukung permasalahan yang hari ini timbul dapat segera diselesaikan dan diketemukan mana pihak-pihak yang bermain,” katanya.
Baroji berharap penegak hukum menindak tegas para pelaku pungli yang diluar SKB tiga menteri itu. Karena sangat jelas menyengsarakan masyarakat. “Siapapun itu untuk dapat ditindak dengan tegas. Program PTSL ini di programkan oleh pemerintah tentu dalam rangka meringankan masyarakat secara umum. Serta mengurangi potensi-potensi konflik masalah pertanahan yang ada di provinsi Lampung, khususnya Lampung Tengah,” harapnya.
Selain itu, katanya Komisi 1 DPRD Lampung Tengah, yang membidang hal ini juga akan segera memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait ada penarikan biaya PTSL yang cukup tinggi tidak sesuai SKP 3 Menteri. “Secepatnya kita agenda pemanggilan pihak-pihak terkait untuk bisa memberikan klarifikasinya kepada DPRD Lampung Tengah khususnya komisi 1,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan