Kasusnya Naik ke Penyidikan, Rocky Gerung Dijerat Pasal Berlapis 

Jakarta, sinarlampung.co Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung (RG) telah naik ke tingkat penyidikan di Bareskrim Polri. Penyidik menjerat Rocky dengan sangkaan pasal pemicu keonaran hingga pasal di UU ITE.

Informasi ini naiknya kasus tersebut merujuk pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung. Surat itu memuat sejumlah pasal yang disangkakan kepada RG selaku terlapor.

Berita Terkait : Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Baru Jawab 47 Dari 97 Pertanyaan

Pasal-pasal tersebut memuat aturan terkait penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran. “Adapun penyidikan atas terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Kasus Rocky telah naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Oktober. Kejagung kemudian menerima SPDP dari Polri pada 19 Oktober. “Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023,” ujar Ketut.

Rocky Gerung sebelumnya juga telah buka suara terkait polemik kasusnya tersebut. Rocky pun sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *