Kasus Kekerasan PRT Anak Libatkan Oknum Jaksa di Krimum Polda Lampung, Pengacara Akan Lapor ke Mabes Polri?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kuasa hukum dua pembantu rumah tangga anak di bawah umur mempertanyakan laporan dugaan kekerasan dan dugaan penculikan yang dilakukan oleh RR oknum Jaksa Kejati Lampung yang menjadi majikannya. Mereka menanyakan proses hukum dua laporan polisi di Polda Lampung sejak Juli 2023 lalu. Kuasa hukum akan lapor ke Presiden hingga Mabes Polri.

Baca: Oknum Jaksa Jemput Paksa Dua ABG PRTnya Yang Pulang Kampung Keluarga Lapor ke Polda Lampung

Laporan dua orang tua korban anak anak  yang menjadi objek kekerasan oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Lampung ini, terdaftar dengan LAPORAN POLISI  Nomor: LP/B/27B/VII/2023/SPKT/ POLDA LAMPUNG, dan Laporan Orang tua LA, dan LAPORAN POLISI  An / Yunia Safitri dengan Nomor : LP/B/281/VII/2023/SPKT/ Polda Lampung tertanggal 10 Juli 2023.

“Betul memang keluarga korban, yakni orang tua anak-anak korban kekerasan tersebut menanyakan, kok lama sekali penanganan kasus ini di Subdit PPA Polda Lampung tidak ada progressnya. Kami juga ikut ditanya, bagaimana kelanjutan proses hukum bagi kedua anak-anak korban oknum jaksa tersebut,” kata Muhamad Kadafi, dari Tim Hukum Kantor Andi Lina, SH, MH dan Partners saat ditanya, Sabtu 21 Oktober 2023.

Menurut Kadafi, laporan tersebut di Polda Lampung itu tanggal 7 dan tanggal 10 Juli 2023 lalu oleh masing-masing Ibu dari anak-anak yang mengalami kekerasan. Namun hingga kini, sudah berjalan sekitar 3 bulan lebih, para saksi-saski pun belum ada yang di periksa penyidik Polda Lampung. “Kami sedang berkoordinasi dengan tim hukum kami, untuk melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan, agar perkara ini tidak mandek seperti ini,” katanya.

Koordinator tim hukum kantor hukum Andi Lian, SH, MH dan Partners, membenarkan apa yang telah disebutkan oleh rekannya diatas Muhamad Kadafi. Menurut Andi, mereka telah bersurat kepada Dirreskrimum Polda Lampung untuk meminta di lakukan pengambilan keterangan lanjutan atau tambahan bagi anak-anak kliennya.

Namun belum ada informasi lebih jauh, kapan kedua anak-anak korban kekerasan tersebut akan di mintai keterangan tambahan. “Ya memang benar begitu, sudah pernah kita kirim surat untuk kita minta di BAP lanjutan atau tambahan bagi dua anak-anak yang kita dampingi. Tapi sampai sekarang kita belum dapat informasi kapan bisa diambil keterangan,” ujarnya.

Saksi-saksi juga belum di mintai keterangan, menurut Andi, pernah saksi-saksi di panggil, “Tapi karena tidak kita dampingi saksi kita itu tidak mau datang. Mereka mau datang, kalau di dampingi penasehat hukum para korban. Mungkin kita akan menanyakan kelanjutan perkara ini ke Kapolda Lampung,” ujar Andi, Sabtu sore 21 Oktober 2023 kemaren.

Andi mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Presiden Republik Indonesia , Komisi III DPR RI , Menkopolhukam  Kapolri , Wasidik. Propam, Paminal. Irwasum Mabes polri, Kejagung, Kompolnas dan Ombusman.  “Agar para orang tua korban  mendapatkan keadilan yang sebenarnya Uandang Undang yang Berlaku di Indonesia,” kata Andi Lian yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung.

Jaksa Membantah

Sementara Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ridho Rama (RR), yang dilaporkan ke Polda Lampung membantah tuduhan dirinya menjemput paksa dua Pekerja Rumah Tangga (ART).

Mantan Kasi Intel Kejari Tanggamus itu, menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh dua PRT kepada Polda Lampung itu tidak benar. Menurutnya, sekitar sebulan yang lalu, PRT berinisial HLN (16) yang berasal dari Tanjungsari, Lampung Selatan, meminjam uang Rp3,2 juta.

“Penggunaan uang tersebut adalah untuk membeli handphone (hp), sebelum dia kabur seminggu yang lalu.. Pasca itu, HLN saat itu berjanji melunasi utangnya dengan cara mencicil melalui potongan gaji,” kata Ridho Rama, Jumat 14 Juli 2023 lalu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *