Calon Kades Desa Srimenanti No 5 Sanimin Money Politik Dilaporkan Melanggar Cuek?

Lampung Timur, sinarlampung.co-Salah satu Calon Kepala Desa di Desa Sri Menanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Nomor urut 5, Sanimin, melanggar aturan kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Meski sudah dilarang dan tercantum dalam aturan Pilkades, Sanimin tetap melakukan gerilya membagi-bagikan berbagai jenis barang untuk kepentingan kampanye Pilkades, diberbagai dusun terasuk ditempat ibadah.

Barang bukti money politik berupa barang, yang dilarang datam peraturan Pilkades Serentak Desa Sri Menanti.

Dalam rangkaian kampanye, sang Calon Kepala Desa, SAN terbukti melakukan pembagian sejumlah handuk di Masjid Miftahul Huda Dusun 8 Desa Srimenanti. San juga mendatangi rumah rumah warga bersama Timnya dengan membagi-bagikan barang berupa handuk dibalut stiker Calon Kades, Kursi Plastik, dan benda benda lainnya. Aksinya direkan warga dan dipergoki perangkat desa, dan Tim Calon Kades lainnya, pada Jumat, 20 Oktober 2023.

“Mmbagi-bagikan materi atau barang berupa handuk disertai gambar calon ke setiap warga. Selain itu, ia juga menggunakan fasilitas keagamaan seperti mushola saat melakukan sosialisasi. Pak Sanimin SP itu kampanye di Masjid Miftahul Huda dusun 8, lalu bagi-bagi handuk pada hari Jumat. Dia juga bagi handuk di Dusun 6 saat hari Sabtu 22 Oktober 2023,” ujar salah seorang warga Desa Srimenanti.

Data foto dan vidio yang diunggah warga, terlihat Sanimin membagikan 24 unit kursi di salah satu dusun di Desa Srimenanti. Aksi tak sportif San itu juga memicu kekecewaan dan ketidakpuasan dari Kandidat lainnya, yang menganggapnya sebagai tindakan yang melanggar aturan. Karena pembagian barang-barang seperti handuk dan kursi tersebut melanggar peraturan Pilkades yang mengatur tentang pelanggaran kampanye.

Para kandidat calon kepala desa di Sri Menanti, meminta ada tindakan tegas kepada para calon yang melanggar. Sehingga tidak menimbulakn kegaduhan, dan mengganggu keamanan Pilkades di Sri Menanti. “Jika dibiarkan akan memicu kecembuarn calon lain, dan menimbulkan gesekan antar tim hingga bisa memicu gesekan. Ini bisa mengganggu keamanan,” katanya.

Menanggapi protes warga itu, Ketua Panitia Pengawas Pembantu (Panwastu) Pilkades, Edi Susilo, mengatakan Panwastu saat ini tengah menyelidiki laporan yang diajukan oleh kandidat Caln No 5 itu. “Kami sedang mendalami dan mencari fakta-fakta. Laporan tertulisnya sudah ada, dan saat ini Tim sedang turun kelapangan untuk memastikan apakah laporan ini sesuai dengan keadaan di lapangan. Hasilnya dilaporkan tertulis ke kecamatan hingga Kabupaten,” kata Edi Susilo pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Edi Susilo mengaku sudah menegur calon (kades) nomor urut 5 itu. “Bahkan, saya telah melakukan larangan agar tak melanjutkan kampanye dengan membagi-bagikan barang tersebut,” kata Edi, Minggu 22 Oktober 2023 di Kantor Sekretariat Pilkades.

Menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, Sanimin justru mengklaim bahwa cara yang dilakukannya tersebut tidaklah melanggar. Karena yang dibagikan hanya berupa handuk dan bukan uang. “Yang saya bagikan itu handuk bukanlah uang jadi hal itu sah saja dan tak melanggar kampanye,” kata Sanimin, saat ditemui ketiak kampanye di salah satu rumah warga.

Sanimin mengkliam terus berkampanye berkeliling bersama tim suksesnya dengan membagikan handuk di 2 Dusun Desa Srimenanti dengan kendaraan berisi bahan kampanye itu.

Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur menjadi salah satu Desa yang juga akan melangsungkan Pilkades serentak. Pilkades Sri Menanti akan diikuti oleh lima calon. Pilkadas di Lampung Timur akan digelar secara serentak di 112 desa pada 30 Oktober mendatang. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *