Lampung Selatan, sinarlampung.co-Gaji sebagai pengahsilan yang tertuang dalam penghasilan tetap (Siltap) Aparatur Desa di Kabupaten Lampung Selatan, tak selancar sebagai penghasilan tiap bulan. Aparatur Desa yang tiap hari melayani masyarakat itu hanya menerima haknya dengan dicicil setiap empat sampai lima bulan sekali, itupun hanya dibayar satu sampai dua bulan saja.
“Gaji kami dicicil oleh Pemda. Dalam empa sampai lima bulan sekali dibayar. Itupun hanya satu atau dua bulan yang dibayar. Selanjutnya yang menunggu lagi,” kata salah satu Kepala Desa di Lampung Selatan, kepada wartawan, didampingi beberapa kepala Desa yang enggan disebut namanya, karena pasti akan mendapat intervensi Pemda jika protes.
Padahal, kata Dia, Siltap Aparat Desa di Kabupaten Lampung Selatan menjadi salah satu andalan untuk menghidupi keluarga, apalagi sejak musim peceklik tahun ini. “Waktu untuk mencari rezeki di tempat lain dihabiskan untuk bekerja dikantor Desa,” katanya.
Para Kepala Desa berharap Pemda Lampung Selatan lebih memperhatikan nasib dan keadaan ekonomi aparatur desa. Apalagi ini dialami seluruh perangkat desa di Kabupaten Lampung Selatan. “Jika melihat pejabat kabupaten menggelar acara ini itu, studi banding kesana kemari, tapi kok honor aparatur desa yang tidak seberapa itu tidak terbauar penuh. Ini ironis buat kami,” katanya.
Menyimak Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah ditandatangani pada 28 Februari 2019 oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa).
2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.
Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tersebut menjadi dasar pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menetapkan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap tahunnya dalam sebuah Peraturan Bupati/ Walikota.
Menanggapi hal itu, Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para aparatur desa tersebut. Dikonfirmasi di Kantor PMD Lampung Selatan sedang tidak ditempat. Petugas disana menyebutkan jika ingin bertemua pimpinan harus membuat janji terlebih dahulu. (Red)
Tinggalkan Balasan