Polda Lampung Usut Nyanyian Kriminalisasi dan Korban 86 Kepala PMD Lampung Utara, Jaksa Tahan Abdulrahman CS

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung akan mendalami nyanyian Kadis Pemerintahan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara, Abdulrahman, yang menyebutkan dirinya menjadi korban pemerasan dan kriminalisasi oleh oknum Polisi saat proses penyelidikan di Polres Lampung Utara.

Baca: Kadis PMD Lampung Utara Ngaku Dikriminalisasi dan Objek 86 Oknum Polisi, Dipaksa Rubah BAP Hapus Keterlibatan Sekda?

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Umi Fadilah Astuti menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan terkait konferensi pers Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman, yang menyebutkan dikriminalisasi, intimidasi, pemerasan yang dilakukan oknum Polri.

“Jadi terkait itu Polda Lampung sedang melakukan pemeriksaan. Polda Lampung sudah menindak lanjuti aduan tersebut. Pernyataan Abdurahman dalam konferensi pers kemarin-Minggu telah dan segera di follow up. Semuanya bertujuan agar setiap persoalan yang muncul terang benderang dan tidak menimbulkan gaduh,” kata Umi Fadilah, Senin 23 Oktober 2023.

Langsung P21 Kejari Lampung Utara Tahan Abdurahman Cs

Pasca viral nyanyian Abdulrahman, Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung langsung melimpahkan empat tersangka, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Abdurahman, eks Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ismirham Adi Saputra, dan eks Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Desa, Ngadiman, serta pelaksana kegiatan lembaga bina pengembangan potensi dan inovasi desa Nanang F, kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Senin 23 Oktober 2023.

Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol M. Hendrik Aprilianto menuturkan, pelimpahan tersangka berikut barang bukti dilakukan karena telah dianggap lengkap oleh pihak kejaksaan. ”Berkas perkara korupsi ataupun gratifikasi bimtek pratugas 202 kepala desa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Lampung Utara. Untuk itu hari ini dilakukan tahap 2,” kata dia.

Disinggung mengenai langkah apa yang akan dilakukan oleh pihaknya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Lampung Utara seperti yang disuarakan oleh Abdurahman, Hendri memilih untuk tidak berkomentar. Sebab, saat ini pihaknya hanya fokus pada kasus gratifikasi yang sedang ditangani. “Jadi, untuk sementara, saya no comment dulu,” katanya.

Isak tangis dan teriakan histeris keluarga keempat tersangka meramaikan suasana saat melihat keempatnya digiring petugas ke mobil tahanan Kejari Lampung Utara, dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi bimbingan teknis pratugas bagi kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan. “Setelah diteliti beberapa jam ternyata ada syarat formil dan materil, penuntut umum berpendapat bahwa para tersangka dapat dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.

Abdulrahman Cs terjaring OTT dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan bimtek kepala desa tahun 2022. Adapun ancaman hukuman penjaranya paling sedikit empat tahun. Sementara mengenai adanya kemungkinan untuk mengkaji Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Abdurahman karena diduga penuh intervensi, akan dilihat dalam fakta persidangan.

“Soal yang diprotes tersangka itu bisa saja terjadi. Namun, semuanya tergantung dengan fakta persidangan. Nanti, kami akan minta petunjuk pimpinan bagaimana tindak lanjut terhadap intervensi itu,” ujar Guntoro.

Sekda Lekok Membantah Terlibat?

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Lekok membantah bahwa dirinya menerima uang dan melakukan pemerasan sebagaimana yang diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) terkait persolaan bimtek yang saat ini ditangani aparat penegak hukum.

Lekok mengatakan dirinya mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam proses hukum perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra-tugas 202 kepala desa tahun 2022 yang saat ini sudah diproses secara hukum. “Dari proses secara hukum, kita percayakan kepada aparat penegak hukum,” kata Lekok kepada wartawan di Lampung Utara, Senin 23 Oktober 2023.

Menurut Lekok dirinya tidak mengetahui dan membantah jika dirinya menerima dan ikut terlibat dalam pemerasan yang disangkakan kepada dirinya. “Ga tau saya, ga ada itu,” ujarnya.

Dirinya mengaku bahwa selama kasus ini bergulir, Kepala Dinas PMDT, Abdurahman tidak pernah melakukan koordinasi dengan dirinya selaku Sekda Kabupaten Lampung Utara. Namun dirinya tidak menampik, bahwa dirinya pernah diperiksa terkait kasus Bimtek Pra-tugas 202 kepala desa tahun 2022 tersebut. “Ya saya diperiksa karena saya Sekda, Sekda adalah atasan Kepala Dinas PMDT, jadi saya membantah apa yang dikatakan Abdurahman,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *