Soal Vidio Megawati PDIP Gugat Ade Armando Rp200 Miliar

Jakarta, sinarlampung.co-Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP menggugat Politisi Partai Solideritas Indonesia (PSI) Ade Armando atas unggahan videonya yang dinilai merugikan PDIP. Dalam gugatan itu, Ade dituntut membayar kerugian materiil Rp1 miliar dan imateriil Rp 200 miliar. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara perdata nomor 367/Pdt.G/2023/PN pada tanggal 18 Oktober 2023.

Kuasa Hukum PDIP, Yanuar P. Wasesa, mengatakan laporan ini atas inisiatif mereka atas postingan Ade Armando. “Postingan Ade Armando itu layak digugat secara perdata,” kata  Yanuar kepada wartawan, dilangsir Tempo pada Senin, 23 Oktober 2023.

Menurut Yanuar gugatan itu juga sudah mendapatkan restu dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Namun, dia tidak menyebut sosok yang merestui laporan ini. Tempo menyebut beberapa nama, seperti Hasto Kristiyanto, Puan Maharani, Megawati Soekarnoputri, tetapi Yanuar tidak memberikan jawaban. “Saya lupa,” kata dia.

Sebelumnya, Ade Armando mengunggah video berjudul “Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI?” di kanal Youtube-nya, @AdeArmandoOfficial, pada 25 September 2023. Yanuar menyebut Video berdurasi 7:18 menit itu dibuat secara sengaja dan berkesadaran dalam melawan hukum sekaligus merugikan pihak PDIP.

Yanuar menilai dalam suatu video berdurasi 2:19 yang bersifat anonim, bahwa informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan judul Lanjutan Kisah Si Mawar Bandel di Negeri Wakanda. Dalam video itu, Yanuar mengklaim Ade Armando secara sewenang-wenang menyebut nama-nama tokoh PDIP dan menguraikan dugaan peristiwa yang dinilai hoax, fitnah, dan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Dalam dokumen yang diterima tempo, tim kuasa hukum PDIP yang berisi 31 advokat itu menuntut Ade Armando membayar kerugian materiil sebesar Rp1 miliar, immateriil Rp 200 miliar, dan jasa hukum Rp350 jutarupiah, dan menyita seluruh harta milik Ade Armando yang tidak terbatas pada tanah dan bangunan.

Salah satu narasi yang dipersoalkan oleh Yanuar adalah pernyataan Ade Armando pada menit ke 3 dan detik 16 yang dinilai tidak henti-hentinya menyinggung Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang marah-marah dan pihak lain yang diklaim merupakan kader terbaik partai.

Yanuar menyatakan yang dilakukan Ade Armando bukan persoalan ruang demokrasi, tetapi perbuatan melawan hukum. Sebagai warga negara, pihaknya berhak mengajukan gugatan. “PDIP berhak juga melakukan gugatan sebagai partai politik yang dirugikan,” kata Yanuar.

Ini Kata Ade Armando

Ade Armando juga membenarkan bahwa dirinya di gugat PDIP. “Saya mau mengabari digugat perdata lebih dari dua ratus miliar rupiah oleh PDIP Perjuangan. PDIP bahkan meminta pengadilan menyita seluruh harta milik saya, termasuk rumah saya di Bogor,” kata Ade, Senin 23 Oktober 2023.

Ade menyebut PDIP mempersoalkan videonya di kanal Youtube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”. Video tersebut tayang pada 25 September lalu. Menurutnya, sidang perdana bakal digelar PN Cibinong pada 15 November 2023.

Ade menjelaskan dalam video yang dipermasalahkan PDIP itu, dirinya justru ingin meluruskan berita tidak benar yang beredar soal Megawati. Namun, kata Ade, PDIP merasa elektabilitas dirugikan. “Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoaks yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI. PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP,” ucapnya.

Berdasarkan informasi di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, gugatan PDIP perdata terhadap Ade Armando terdaftar pada Rabu 18 Oktober 2023. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi. Perkara ini masuk klasifikasi perbuatan melawan hukum. Tercatat Ivo Antoni Ginting sebagai kuasa hukum PDIP. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *