Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dua tersangka kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dilimpahkan ke Kejati Lampung, Kamis, (26/10/2023).
Kedua tersangka tersebut yakni Achmad Afandi dan Dedy Setiawan. Pelimpahan kasus dilaksanakan langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.
“Setelah menerima pelimpahan ini, tentunya kami akan siapkan jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” ungkap Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
Diketahui bahwa tersangka Dedy Setiawan berperan sebagai pengirim uang kepada kurir-kurir jaringan Fredy Pratama, sedangkan tersangka Achmad Afandi berperan sebagai kurir dan juga penjaga gudang serta distributor narkoba jaringan Fredy Pratama di Pekanbaru, Riau.
Dalam pelimpahan ini, selain terdapat barang bukti uang tunai Rp29,8 miliar, Polda Lampung juga menyerahkan 16 buku tabungan, 64 kartu ATM, 1 unit sepeda motor, beserta STNK dan 3 buah handphone.
Diketahui bahwa barang bukti uang senilai 29,8 miliar tersebut disita dari para tersangka lainnya. Pertama uang Rp24,4 miliar disita dari tersangka Dedy Setiawan.
Kemudian uang Rp 5,3 miliar disita dari 4 tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan yakni M. Ahyat, M. Fikri, Yusup Pribadi dan Andri Gustami Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. (*)
Tinggalkan Balasan