Mega Proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung Berujung Pelaporan ke KPK

BANDARLAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung telah merampungkan berkas pelaporan terkait temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan bernilai miliaran di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung.

“Berkas pelaporannya sudah rampung dan siap dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,” kata Ketua LSM KAKI Lampung Lucky N,” Selasa (24/10/2023) malam.

Lucky meyakini KPK akan merespon positif pelaporan itu mengingat adanya potensi kerugian negara yang cukup besar akibat pengerjaan proyek yang ia sebut sarat masalah dan kental dugaan korupsi.

Dalam rilis sebelumnya yang diterima redaksi, pada Sabtu 21/10, LSM KAKI Lampung mempertanyakan proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung itu tidak mungkin dapat terselesaikan dalam tahun ini.

Proyek dimaksud adalah Pembangunan Turap Penahan Tanah (Revetmen) senilai Rp 5.173.943.544 dan Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI Higienis) senilai Rp 1.781.861.503

“Dua proyek itu diduga bermasalah, tidak jelas dan tidak mungkin dapat diselesaikan dalam tahun sekarang,” tegasnya.

Ia menjelaskan pemakaian bahan material semen pada proyek tersebut tidak ber-SNI. Selain itu, dari hasil investigasi LSM KAKI menemukan para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan tanpa pemasangan papan proyek yang menjadi keharusan yang wajib dipenuhi oleh pelaksana proyek.

“Luar biasa, hari gini masih ada saja ada perusahaan yang berani melanggar ketentuan. Apa gak takut tah,” ujarnya.

Lucky mengaku pihaknya sudah melakukan investigasi mendalam pada Jumat (20/10/2023) dengan mendatangi dan mengecek secara langsung ke lokasi pembangunan yang terletak di Kota Agung Lampung.

Investigasi dan Pengecekan oleh LSM KAKI Lampung itu menyimpulkan proyek bernilai miliaran itu dikerjakan asal-asalan.

Dalam kegiatan lacak oleh LSM KAKI juga memperoleh keterangan dari seorang warga setempat bernama Tukiyo yang menjelaskan bahwa sejak pembangunan proyek itu dimulai pendapatnya menurun. Tukiyo juga menjelaskan kantong-kantong bekas semen dibuang asal-asalan yang berserakan di sekitar lokasi proyek telah merusak lingkungan menjadi kotor.

Redaksi sudah memberi ruang kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Ir. Hj. Liza Derni, MM, untuk dapat memberikan keterangan sejak Rabu (25/10/2023). Namun sampai berita ini diturunkan Kadis Lisa Derni hanya mengatakan bahwa dirinya masih ada acara. (RED)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *