Pelaku Begal Siswi SMK Negeri Terbanggi Besar Pekan Lalu Ternyata Ibu Rumah Tangga Asal Menggala

Lampung Tengah, sinarlampung.co-Safira Delasarda (16), pelajar SMK Negeri 1 Terbanggi Besar, asal Dusun Gunung Adi 1, Kampung Gunungsari, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi korban begal saat berangkat sekolah. Motor jenis honda beat, berikut HP, dan tas sekolahnya raib. Ironisnya, pelaku melibatkan seorang ibu rumah tangga. Aksi begal itu terjadi pada Jumat 20 Oktober 2023, sekira pukul 06.40 WIB.

Pelaku Dewi (30), bersama dua rekan prianya, AD (32), buruh tani, dan OK (28), pengangguran itu sudah ditangkap Tim Resmob Polsek Terbanggi Besar.”Pelaku utama seorang wanita, bersama dua pelaku pria lainnya sudah kita tangkap,” kata Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas, Sabtu 28 Oktober 2023.

Kapolsek menjelaskan, ketiga tersangka yang asal Gedung Dalam, RT 03, Kampung Tulung Boho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Dewi bersama dua rekannya mengikuti korban yang juga besama rekannya sejak berada di Jalan Lingkar Barat Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggibesar.

“Sampai di Pasar Kambing Adi Jaya, pelaku langsung memepet korban. Pelaku mendorong korban dan rekannya hingga terpental dari motor. Lalu pelaku merampas Honda Beat Delux, HP, dompet berisi STNK, dan tas sekolahnya. Korban sempat berusaha mempertahankan sepeda motor, namun korban diancam menggunakn senjata sehingga korban pasrah,” katanya.

Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Terbanggibesar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi motor korban dan jumlah tersangka pada Jumat, 27 Oktober 2023. “Tersangka berjumlah 3 orang, satu diantaranya ibu rumah tangga, motor yang mereka gunakan merk Suzuki Shogun,” ujarnya.

Sekira jam 23.40 WIB, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar menangkap ketiga tersangka yaitu DW, AD, dan OK. Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Shogun warna hitam, dan HP Vivo Y12s milik korban. Saat diinterogasi polisi, ketiganya mengakui perbuatan mereka.

Polisi kini tengah mendalami peran ketiga pelaku pada aksi pembegalan tersebut. “Ketiganya kini diamankan polisi dengan jerat kasus pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *