Tanggamus, sinarlampung.co-Seorang pria mengaku wartawan salah satu media online di Kabupaten Tanggamus, AM (23), ditangkap petugas Polsek Sumberejo, Polres Tanggamus, karena diduga terlibat pemerasan kepada kepala sekolah SD Negeri Tegal Binangun, Kecamatan Sumberrejo. Dari tangan AM diamankan barang bukti uang Rp1 juta rupiah. Sementara seorang lagi MY rekan AM berhasil kabur.
Informasi di Polsek Sumberrejo menyebutkan oknum wartawan itu ditangkap Kamis 26 November 2023 lalu. AM dan MY mendatangi sekolah SDN Tegal Binangun, Kecamatan Sumberrejo, pada hari Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 wib. AM dan MY mengaku dari media online datang ingin menemui kepala sekolah. Tetapi saat itu Kepala Sekolah sedang mengikuti giat workshop PWI di islamic center, Tanggamus.
AM dan MY kemudian ditemui oleh dua guru Ika dan Nani sebagai bendahara sekolah. AM dan MY berdalih akan melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tentang banner RAKS (rencana anggaran kerja sekolah) tahun 2022 yang tidak terpasang di sekolah.
“Esoknya tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 10.30 Wib oknum tersebut menemui kepala sekolah dan meminta uang Rp1,5 juta. Untuk menghapus pemberitaan tentang sekolah itu, setelah bernegosiasi mereka hanya meminta Rp1 juta,” kata Kapolsek Sumberejo, AKP M Yusuf.
Namun, kata Kapolsek, pada Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 wib AM dan MY kembali menemui kepala sekolah dan meminta uang Rp5 juta, untuk menghapus pemberitaan tentang sekolah SD Negeri Tegalbinangun yang ada dipusat. Setelah bernegosiasi mereka diberi Rp1 juta dulu, dan akan kembali lagi besoknya untuk meminta kekurangan nya,” kata Kapolsek.
Pihak sekolah kemudian melakukan koordinasi dengan K3S kecamatan Sumberejo tentang hal itu. Kemudian mereka sepakat melaporkan kedua oknum wartawan itu Kepada Polsek Sumberejo. “Saat mereka datang dan diserahkan uang Rp2 juta. Dan mereka kemudian ditangkap dan diserahkan ke Polres Tanggamus berikut barang bukti uang Rp2 juta,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
AM kini ditahan di Polres Tanggamus, sementara AY masih dalam pengejaran. (Red)
Tinggalkan Balasan