Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengadilan Negeri Tanjungkarang, melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merralat keterangan Praperadilan terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung menjadi Polresta Bandar Lampung. Ralat keterangan soal Praperadilan terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung, melalui SIPP sekira pukul 16.30 WIB.
Dari tayangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik SIPP PN Tanjungkarang, yang sebelumnya berkaitan dengan perkara praperadilan terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung. Pada Senin sore 6 November 2023 ini, telah diperbaiki berkenaan dengan pihak Termohon dari praperadilan ini. Yang saat ini ialah Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan bahwa yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara saat ini, telah dicantumkan praperadilan tersebut tertuju kepada Kapolresta Bandarlampung.
“Kalau berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara saat ini, bahwa pihak termohon praperadilan adalah Kapolda Lampung Cq Kapolresta Bandarlampung. Soal perbedaan sebelumnya masih kami telusuri,” katanya, Senin 6 November 2023. (Red)
Tinggalkan Balasan