Ada Berita Kepala Sekolah Yang Dijabat Ibunya, Oknum Brimob Ngamuk dan Aniaya Wartawan Tintainformasi?

Lampung Tengah, sinarlampung.co-
Diduga tidak terima ibunya yang menjabat Kepala Sekolah SDN 1 Bandar Mataram, Lampung Tengah, masuk berita. Oknum anggota Brimob Martin, memiting dan membanting Trimo, wartawan media tintainformasi.com, Lampung Tengah, Senin ,13 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib.

Peristiwa itu terjadi di rumah salah seorang rekan Trimo, di daerah Bandar Mataram, Lampung Tengah, yang juga mengenal Martin. “Saya dihubungi MR, teman saya, yang juga mengenal oknum Brimob bernama Martin itu. Saya diundang MR katanya ada yang ingin dibicarakan,” katanya.

Saat Trimo tiba dirumah MR, lalu MR menghubungi Martin, yang ternyata anak dari Taty Khasanah, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Bandar Mataram, Lampung Tengah, yang juga mantan Ketua K3S Bandar Mataram.

“Saat Martin datang dia langsung mengamuk seperti kesetanan, mencekik, memiting, dan membanting saya kekursi. Sambil mengancam dan minta menghapus berita itunya, soal dugaan pungli di sekolah SD itu,” kata Trimo.

Trimo mengingatkan MR bahwa dia datang atas undangan MR, kenapa jadi begini. “Baru MR ikutan memisah dan menghalangi Martin. Saya diam saja tidak melawan, karena dia aparat,” katanya.

Martin masih terus memaki maki Trimo, dan memaksa Trimo menghapus berita tersebut dan mengganti dengan berita yang bagus. “Saya tidak bisa memutuskan karena itu kebijakan redaksi,” ujar Trimo.

Trimo kemudian menghubungi wartawan lainnya, yang juga menulis berita tentang SD Negeri 1 Sriwijaya, Bandar Mataram itu. Trimo dan KA kemudian menyarankan Kepala Sekolah dan Komite menggunakan Hak Jawab.

Taty Khasanah mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pungutan liar.  Yang ada adalah sumbangan berdasarkan rapat komite sekolah.

“Kami pihak sekolah tidak melakukan pungutan. Namun yang ada  sumbangan yang sudah dirapatkan oleh komite dan wali murid menyetujuinya. Jadi sekali lagi kami pihak sekolah tidak melakukan pungutan namun yang ada sumbangan,” kata Taty Khasanah.

Sebelumnya, tintainformasi.com menulis berita tentang dugaan pungli berkedok sumbangan komite sekolah kepada para murid. Dalam edaran komite sekolah SD N 1 itu, setiap murid diwajibkan membayar Rp153 ribu untuk setiap murid, dengan batas waktu hingga tanggal 15 Desember 2023.

Atas insiden itu, Pimred tintainformasi.com Amuri Alfa, akan melaporkan oknum anggota Brimob Batalyon Lampung Tengah itu ke Propam Polda Lampung. “Wartawan menjalankan tugas dilindungi UU Pokok Pers,” kata Amuri.

Menurut Amuri, Wartawannya menjalankan tugas meliput dugaan pungutan liar di sekolah dasar, yang tidak ada hubungannya dengan korp brimob, atau pun oknum Brimob itu. “Ini soal kerja wartawan dan kerja kepala sekolah, bukan urusan rumah tangga. Harusnya profesional, jika tidak benar ada hak jawab, hak koreksi, bukan dimaki Maki, apalagi penganiayaan,” katanya.

Diatur dalam pasal 18 ayat (1) undang undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers  bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dia)  tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).

“Kami minta pelaku ditindak tegas. Kami segera Dan akan kami teruskan ke propam Polda Lampung. Sekaligus sebagai pelajar, jangan sampai karena ulah oknum yang tidak profesional, merusak citra Polri, dan menghambat kemerdekaan pers,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *