Bandar Lampung (SL) – DPRD Provinsi Lampung minta PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) hentikan sementara aktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa mengatakan pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengecek aktivitas reklamasi seluas 14,83 hektar tersebut yang akan dipakai untuk membangun tempat pengolahan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
“Kita akan cek kebenarannya, apakah benar perusahaan tersebut belum melengkapi izin yang dianjurkan. Kita juga mau konfirmasi dengan dinas terkait yang membidangi,” kata dia, Rabu (13/9/202) lalu.
Bagiasa mengatakan, jika perusahaan tersebut belum memiliki izin KKPRL maka tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Perusahaan harus terlebih dahulu melengkapi semua perizinan yang diwajibkan.
“Kalau belum ada izin KKPRL jangan dulu beroperasi dong, karena semua harus ada izinnya. Inikan negara hukum jadi harus mengikuti apa yang diwajibkan. Kalau semaunya, nanti gunung dirobohkan lagi,” tegas Bagiasa. (*)
Tinggalkan Balasan