Polda Lampung Tangkap Pencurian Spesialis Pick Up Saat Nyabu

Lampung Selatan, sinarlampung.co – Tim Tekab Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian mobil pick-up.

 

Pelaku yang ditangkap berinisial AY, Tersangka AY ditangkap di salah satu hotel yang berada di Natar, Lampung Selatan bersama teman wanitanya AA.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan proses penangkapan dilakukan setelah petugas mengetahui informasi keberadaan pelaku. Saat proses penangkapan terduga pelaku AY mengancam Teman wanitanya AA untuk tidak membuka pintu dengan senjata tajam jenis pisau.

“Karena melihat situasi yang membahayakan maka petugas pun terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan terduga pelaku dengan timah panas,” kata Umi.

Lanjut Umi, dalam aksinya pelaku tidak sendirian. Dia beraksi bersama dari 4 pelaku lain. Berdasarkan pemeriksaan pelaku lebih dari 5 kali melancarkan aksinya.

“Pelaku dengan inisial AY ini memang sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan curanmor, khususnya roda 4 terspesialis lagi jenis pick up karena dirasa lebih mudah dengan pengamanan yang kurang.

Dalam melaksanakan aksinya AY sebenarnya memiliki kelompok yang beranggotakan 4 orang. Yakni (IR) Yang sekarang sudah menjalani hukuman dengan kasus berbeda. (AY) yang baru saja kita amankan dan 2 orang lagi masih DPO,” jelas Umi.

“Tidak hanya itu Tersangka AY juga merupakan seorang pengedar narkoba karena saat proses penangkapan tersangka sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan telah melakukan kegiatan konsumsi narkoba,” terus Umi.

Adapun barang bukti dari hasil penangkapan tersangka AY yaitu, 1 unit kendaraan R4, 1 bilah Sajam jenis pisau, 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,77 Gram, 1 paket alat hisab sabu, dan 3 unit handphone.

Terduga pelaku AY akan dikenakan pasal pidana 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP. dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

Sementara terduga pelaku AA akan diserahkan kepada direktorat Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, berikut barang bukti yang diamankan. (Febri Ridho Munfashil/FKPI UIN RIL)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *