Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menemukan gudang yang diduga dijadikan lokasi penimbunan Bahan Bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, di Talagening, Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, pengungapan itu berawal dari adanya dugaan mafia BBm subsidi di kabupaten setempat. “Lalu pada hari Rabu, 15 November 2023 Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus turun ke lapangan dan menemukan satu unit mobil tanki berwarna biru milik PT CG (Cakra Gumilang) di gudang penimbunan,” kata Apriyono.
Menurut Apriyono, timnya pun langsung membawa pemilik gudang yang berinisial B dan F, beserta M selaku supir dan kernet mobil AR untuk dimintai keterangan. “Dikarenakan kondisi di lokasi cukup ramai maka kami menawarkan kepada pemilik gudang, supir dan kenek untuk memberikan keterangan di kantor kejaksaan,” katanya.
Berdasarkan keterangan mereka berempat, mengindikasi adanya penimbunan dan penjualan BBM jenis solar secara ilegal. Modusnya, B dan F menampung solar dari para pengecor. Solar yang dikumpulkan itu nantinya akan dijual ke pemesan yang berinisial KO.
“Tindakan ini merugikan negara dan subsidi BBM tidak tersalurkan kepada masyarakat. Kita akan melakukan koordinasi dengan Polres Tanggamus,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan