Sukabumi, sinarlampung.co-Jasad wanita rentenir RS (37), yang jasadnya di temukan dailiran sungai terbungkus kain sprei corak Hello Kitty, di aliran Sungai Cipelang, Sukabumi, Jawa Barat, ternyata korban pembunuhan. Korban dibunuh oleh seorang ibu muda PS, warga Jalan Lio Santa, Kota Sukabumi, yang berhutang dengan korban Rp3,5 juta. PS dtangkap Tim satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, dikediamannya.
Informasi di Polres Sukabumi menyebutkan, PS nekad menghabisi RS (37), wanita rentenir yang menagih paksa hutang Rp3,5 juta, di Jalan Lio Santa, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin, pekan lalu sekitar pukul 11.30 WIB. “Tersangka kami tangkap di rumahnya yang berada di RT 03, RW 01, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang pada Sabtu dini hari,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo dikutip Antara, Sabtu 18 November 2023.
Menurut Ari, kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh PS kepada RS (37) yang merupakan seorang perempuan penagih utang berawal pada Senin, pekan lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Di mana korban saat itu datang ke rumah tersangka untuk menagih utang. Karena PS belum punya uang untuk membayar utangnya itu ditambah RS terus memaksa agar tersangka membayar utang sehingga terjadi cek-cok mulut serta berujung perkelahian.
Di dalam rumah tersangka, PS sempat mendorong RS ke dalam kamar hingga terjatuh. Tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini gelap mata dan nekat mencekik korban hingga setengah tidak sadar. Melihat kondisi korban yang sudah mulai tidak berdaya, PS yang tidak menahan emosinya kemudian mengambil sebilah batang besi di belakang rumahnya yang kemudian dipukulkan ke kepala korban hingga tewas.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian membungkus jasad RS dengan kain seprei bermotif Hello Kitty. Ibu beranak tiga yang bingung dengan keberadaan jasad, kemudian memanggil anaknya yang paling besar untuk membantu membuang jasad korban. Ke esokan harinya, anak korban kemudian menyewa mobil bak terbuka untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Ari mengatakan kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kehilangan keluarga ke Polres Sukabumi Kota yang kemudian dilakukan penyelidikan serta adanya informasi penemuan jenazah di Sungai Cipelang. Dari hasil pengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka dan melakukan penangkapan PS.
“Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang di mana PS memiliki utang sebanyak Rp3.5 juta kepada korban, kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan,” tambahnya.
Ari mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, selain menahan PS, polisi juga menyita barang bukti sebilah besi sepanjang 30 cm yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Kepada tersangka diterapkan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun, seumur hidup atau mati, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (Red)
Tinggalkan Balasan