Dana BOS Lampung Timur Rp79.4 Miliar Sarat Penyimpangan Temuan BPK Rp863 Juta Untuk Guru Tanpa NUPTK

Lampung Timur,sinarlampung.co-Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2022 mencapai Rp79,4 miliar lebih sarat penyimpangan. Ironisnya Realisasi anggarannya Rp80.300.775.1017, atau 101,05% dari anggarana. BPK RI juga mencatat ada temuan Rp863 juta dibagikan kepada guru tanpa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022 yang dirilis 16 Mei 2023, diketahui adanya penyaluran dana BOS sebesar Rp863.507.500 yang diberikan sebagai honorarium bagi 98 orang guru ilegal, yaitu guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK.

Terungkapnya penyimpangan anggaran Rp863 juta lebih tersebut, dari hasil uji petik BPK pada 25 sekolah negeri, dari ratusa sekolah yang ada di Lmapung Timur. Uji petik sampel kepada 10 SMPN dan 15 SDN.

Guru tanpa NUPTK dianggap tidak sah, karena mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2 Tahun 2022, pasal 26 ayat (3) dinyatakan, bahwa pembayaran honorarium diberikan kepada guru yang belum berstatus aparatur sipil negara, telah tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, serta belum mendapatkan tunjangan profesi.

Atas masalah ini, BPK RI Perwakilan Lampung menyatakan, pembayaran honorarium kepada 98 guru tidak tetap tersebut, belum didukung oleh kelengkapan administrasi. Karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim diminta melakukan evaluasi atas keberadaan 98 guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK sebagai dasar pertimbangan dalam mendorong proses pemerolehan NUPTK bagi guru tidak tetap itu sesuai ketentuan.

Langganan Koran Pake Dana Bos Rp326 Juta

Temuan lainnya, menyangkut belanja langganan koran dan majalah sebesar Rp326,5 juta yang tidak sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Uji petik BPK terhadap 15 SDN dan 10 SMPN, rata-rata setiap SD berlangganan surat kabar (harian, mingguan, dan bulanan) sebanyak satu (1) sampai 17 media/koran. Sedangkan tingkat SMPN antara 16 sampai 60 media/koran.

BPK juga menilai, pihak sekolah tidak mempertimbangkan kesesuaian media/koran dengan media pendidikan, karena rata-rata media yang ada merupakan media berita umum, bukan berita pendidikan. Karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2 Tahun 2022, pihak sekolah yang melakukan kesepakatan berlangganan koran/majalah, menyalahi ketentuan. Di mana dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS 2022, tidak mengatur penggunaan dana untuk belanja langganan koran/majalah.

Tim BPK melakukan wawancara dengan Bidang Dikdas sebagai Operator BOS, atas tetap adanya praktik berlangganan koran/majalah yang menyalahi ketentuan tersebut, dikarenakan pihak sekolah tidak dapat menolak atas tekanan dari media. Dengan mengucurnya dana BOS sebanyak Rp326.580.000 atas belanja langganan koran/media ini, BPK menuliskannya sebagai pemborosan keuangan daerah. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *