Lampung Utara, sinarlampung.co-Dua tahun anggaran reses DPRD Lampung Utara bermasalah. Dan hingga kini temuan BPK RI pada anggaran reses tahun 2021 dan 2022 total Rp1 miliar masih menjadi tunggakan. Pada temuan BPK reses 2022 Rp82.384.835 dan ada belanja yang tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp613.000.000. Ditambah temuan dana reses tahun 2021 Rp404.427.248, yang hingga kini belum juga dikembalikan ke kas daerah Pemda Lampung Utara.
Pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lampura Tahun 2021, Nomor: 31/LHP/XVIII.BLP/02/2022 tanggal 23 Mei 2022, diungkap adanya belanja reses di Sekretariat DPRD Lampura sebesar Rp 1.765.800.000 yang tidak sesuai peruntukannya, karena diserahkan tunai dan dibelanjakan dalam bentuk sembako. Juga adanya belanja perjalanan dinas biasa sesuai ketentuan perundang-undangan sebesar Rp179.610.000.
Atas masalah pada reses Dewan tahun 2021 itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Budi Utomo agar memerintahkan Sekretaris DPRD memproses dan mengembalikan ke kas daerah kelebihan pembayaran makan minum jamuan rapat dan sewa peralatan serta alat musik sebanyak Rp 326.317.248, dan belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp 179.610.000. Totalnya Rp 505.927.248.
Ditambah data BPK, hingga 23 Mei 2021, yang baru dikembalikan ke kas daerah sebanyak Rp101.500.000. Sehingga dana reses tahun 2021 yang hingga kini masih tertunggak sebanyak Rp 404.427.248.
Sementara pada tahun 2022, pengadaan makan minum yang dalam kontrak ditangani tiga perusahaan -CV RR B, CV SM, dan CV WDM- dengan anggaran Rp780.534.000. Yang kenyataan ditangani oleh pihak lain, yang tidak terdapat dalam kontrak, yaitu PHH. Dan setelah pembayaran atas kontrak pekerjaannya, ketiga perusahaan menyerahkan cek giro kepada PHH dengan nilai Rp695.384.835, setelah dipotong PPh dan PPn sebesar Rp85.149.165, dari pembayaran Rp780.534.000.
Oleh PPH cek giro diserahkan kepada DW, pegawai wanita yang merupakan staf PPTK Sub Kegiatan Pelaksanaan Reses. Kemudian, DW mencairkan cek tersebut sebanyak Rp695.384.835, digunakan untuk pembayaran pelaksanaan kegiatan reses tahap pertama 2022.
DW mengaku, dana Rp 613.000.000 diserahkan kepada 45 anggota DPRD Lampura, dengan jumlah yang bervariasi untuk masing-masing wakil rakyat. Dalam keterangan lain, DW mengaku yang diserahkan kepada anggota DPRD hanya Rp376.000.000 dari Rp613.000.000. Namun, 27 anggota Dewan yang menjawab permintaan keterangan BPK menyatakan, hanya menerima dana reses sebesar Rp347.800.000 saja. Sehingga terjadi selisih Rp 28.520.000.
BPK mengakui, sampai batas akhir pemeriksaan, keberadaan anggaran yang telah dicairkan atas nama tiga penyedia jasa kegiatan reses sebesar Rp237.000.000, belum dapat ditelusuri. Dana reses yang dipegang DW kemudian ia bagi kepada beberapa pihak. Termasuk kepada jajaran pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Lampura sebanyak Rp37.000.000, dengan jumlah yang bervariasi bagi masing-masing pejabat.
Dari penelisikan terhadap penggunaan anggaran reses tahap pertama 45 anggota DPRD Lampura tahun 2022 ini, BPK menilai terjadi indikasi kerugian keuangan daerah sebanyak Rp82.384.835, serta belanja kegiatan reses yang tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp613.000.000 atas belanja yang diserahkan secara tunai kepada anggota DPRD.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampura agar memproses indikasi kerugian daerah dan mengembalikannya ke kas daerah, berupa belanja kegiatan reses sebesar Rp 82.384.835, dan belanja makan minum senilai Rp 484.679.500. (Red)
Tinggalkan Balasan