Jakarta – Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena menuntut hukuman mati 3 anggota TNI, salah satunya seorang Paspampres yang menjadi terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur
“Hal-hal yang meringankan (tuntutan) nihil,” kata Supena saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.
Tiga terdakwa tersebut yakni anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.
Letkol Upen Jaya Supena meminta hakim menjatuhkan hukuman mati dan memecat ketiganya dari militer.
Mendengar tuntutan para terdakwa terlihat menundukkan kepala, kecuali terdakwa Riswandi Manik terlihat beberapa kali menggelengkan kepalanya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan ini, Oditur Militer menyimpulkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yang tertuang di Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa juga dinyatakan secara sah dan terbukti secara bersama-sama melakukan penculikan, yang tertuang di Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Menjawab tuntutan oditur Kuasa hukum ketiga terdakwa akan mengajukan pleidoi yang akan disampaikan pada Senin, 4 Desember 2023.
Diketahui kasus ini bermula saat Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00.
Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur.(RED)
Tinggalkan Balasan