Penggerebekan Rumah Kost di Kota Metro, Tiga Pengedar Sabu Kaki Tangan Duka Ditangkap

Metro Lampung – Dua warga Kota Bandarlampung dan satu warga Kota Metro menjadi tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro dalam penggerebekan di sebuah rumah kost di Jalan Nuban, RT032 RW008, Kelurahan Ganjarasri, Metro Barat.

Para tersangka diduga merupakan sindikat pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Metro yang beraksi dengan modus penjualan melalui media sosial Instagram. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu-sabu seberat 11,22 gram yang diperoleh petugas dari dalam tas milik tersangka atas nama Riko Saputra (25).

Riko Saputra adalah warga Gg. Karya, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung. Dua tersangka lainnya Soni Ramadhan (20), warga Jalan Manunggal II, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Lalu Muhammad Anas Sopiyan (22) warga Gg. Murni, Jalan Darussalam, Lingkungan II, Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan ketiga tersangka diringkus pada hari Sabtu (25/11) saat makan malam.

“Saat ditangkap mereka tidak melawan,” kata Iptu Hendra, Selasa (28/11/2023).

Dibeli dari Bandar Sabu Duka

Barang bukti seberat 11,22 gram disimpan dalam tiga plastik klip bening ukuran sedang dan kecil. Dua plastik klip bening berisi sabu dan paket sabu siap edar berisi total 11 gram. Sedangkan yang klip bening kecil lainnya seberat 0,22 gram.

Dari pangakuan tersangka sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar besar dengan panggilan Duka di wilayah Desa Halangan Ratu yang berbatasan antara Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran.

Tersangka membeli sabu seberat 11,22 gram itu sebesar Rp11 juta dari Duka untuk dijual kembali di Kota Metro dan Bandarlampung.(red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *