Nusa Tenggara Timur, sinarlampung.co-Geng judi menebar teror dan ancaman kekerasan kepada wartawan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Tidak hanya mengancam akan menyantroni wartawan, pelaku juga membakar rumah seorang wartawan yang sedang ditinggal penghuninya. Ancaman disampaikan melalui group facebook Belu Tabongkar (Bicara Bebas,red).
Ancaman diunggah akun palsu bernama Spartha DM itu bersamaan denga rumah wartawan Batastimor.com atas nama Weren Timo pun hangus terbakar saat wartawan tersebut dan keluarganya tak berada dirumah alias rumah kosong. Ancaman itu bahkan memberikan peringatan kepada para wartawan untuk tidak boleh jalan sendirian bahkan mengancam akan mengunjungi rumah wartawan satu per satu di Kabupaten Belu, Provinsi NTT.
Ancaman itu diduga dilakukan pasca pemberitaan para wartawan terkait dengan maraknya praktek judi bola guling di wilayah perbatasan. Menanggapi peristiwa itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen atau Aji Kota Kupang Djemi Amnifu mengecam kekerasan terhadap jurnalis di Atambua oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab terkait pemberitaan maraknya kasus perjudian.
Menurutnya, jila merasa keberatan dengan pemberitaan bisa menggunakan hak jawab tidak perlu menggunakan cara-cara kekerasan. “Kata-kata diselesaikan dengan kata-kata bukan dengan kekerasan. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang Undang. Kita minta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” kata Djemi Amnifu, Selasa 28 November 2023.
Djemi menjelaskan bahwa sebagai pilar keempat demokrasi di negara ini, pers memiliki fungsi bukan hanya memberikan informasi kepada publik namun juga sebagai media pendidikan dan hiburan. Dan yang paling utama adalah menjalankan fungsi kontrol terhadap berbagai pelanggaran termasuk dugaan kasus judi. “Silahkan, gunakan hak jawab bukan menggunakan kekerasan. Kita minta kasus ini diusut tuntas,” ujarnya.
Diketahui, rumah wartawan terbakar pada Minggu, 26 November 2023 malam. Serangan api itu tak bisa dibendung lantaran sang wartawan dan keluarganya itu tak berada di rumah tersebut alias rumah dalam keadaan kosong. Kejadian itu baru diketahui warga sekitar setelah api sudah menyebar ke hampir semua dinding rumah.
Barang-barang milik wartawan Weren Timo itu yang berada dalam rumah itu tak bisa tertolong juga. Dan Peristiwa hangusnya rumah itu pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Belu. Sedangkan dengan maraknya pemberitaan terkait maraknya permainan judi di Kabupaten Belu itu pun terdapat ancaman yang dilakukan seseorang yang tak dikenal melalui grup Facebook Belu Tabongkar (Bicara Bebas).
Dalam postingan tersebut, seseorang melalui akun bernama Spartha DM bahkan memberikan peringatan kepada para wartawan di Kabupaten Belu. Berikut kutipan media ini melalui grup Facebook tersebut:
“Bapa Wartawan Yg Terhormat…Mlm dg Kekuarga donk Tnggu kmi Penju*i 1 Kabupaten Belu…Nnti Kmi Mampir 1 per 1 Rumah utk kita Maen Ju*i..Larang tdk boleh berju*i d tmpat Bebas Too.. jadi Tnggu kmi pi masing2 pu rmh…klian2 kmi tau rmh smw ko… Kita sma2 d Atambua sini..Yang Tnggal d Lolowa, Raimaten, Sukabiren Dan lain2 nnti kita Jumpa,” demikian isi ancaman tersebut yang diposting akun Spartha DM.
Akun tersebut pun masih terus memberi ancaman melalui grup yang sama. Akun Spartha DM memperingatkan para wartawan untuk berjaga diri.
“Wartawan donk Besong teriak2 Lagi…Sekarang Penju*i 1 kab Belu malam tdk Berjudi lagi…Malam Donk Dengan donk pu Ana Bua Tiap Bandar…Keliling Kota Atambua hx Mw ktmu klian Sajaaa…Brjga Diriilahh…Karena Hal2 Kegelapan trjadi susah di Prediksii….Klian Pintar Berkata2 tpi hrus pntar barjaga Diri..krna yg klian Hadpi bukan 1/2 org tpi Massaaaaa….Dan org2 penju*i adalah org2 Yg brpikiran Pendek/kritiss,” demikian kutipan Batastimor.com dari grup Facebook Belu Tabongkar (Bicara Bebas) pada Selasa 28 November 2023.
Tak sampai disitu. Usai kejadian itu juga muncul postingan lagi dari akun Spartha DM. Berikut kutipannya. “Bapa Wartawan donk…b dengar2 ada kbakaran rumah di Raibasinn…bsokk muat lae itu berita dluu…ada kbakaran Rmh,” tulis akun yang sama dalam grup itu.
Ancaman-ancaman dari orang tak dikenal melalui akun palsunya itu telah tersebar dan juga telah menjadi konsumsi publik. Pihak kepolisian pun diminta untuk menelusuri akun tersebut untuk bisa mengetahui identitas akun palsu yang telah menebar ancaman kepada pekerja Pers di Kabupaten Belu. (red)
Tinggalkan Balasan